Diduga Tak ada Manfaat, LPHLH Tantang Kepala Desa Dan Bupati Maros Buktikan Manfaat Wisata Banga, Jangan Biarkan Dana Desa Jadi Pemborosan Anggaran

Advertisement

Diduga Tak ada Manfaat, LPHLH Tantang Kepala Desa Dan Bupati Maros Buktikan Manfaat Wisata Banga, Jangan Biarkan Dana Desa Jadi Pemborosan Anggaran

Metro Online
Sabtu, 16 Mei 2026

METRO ONLINE, MAROS – Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, melontarkan kritik tajam terhadap proyek wisata kolam di Kampung Banga, Dusun Tanah Lompoa RT 3, Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.


Pasalnya, proyek yang dibangun sejak 2023 menggunakan Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah itu disebut belum memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan kini mulai dipertanyakan publik.

Hamzah menegaskan, Kepala Desa Sambueja bersama Pemerintah Kabupaten Maros tidak boleh ‘tutup mata’ terhadap kondisi proyek tersebut.


“Jangan sampai wisata kolam ini hanya jadi monumen gagalnya pengelolaan Dana Desa. Uang rakyat dipakai, tetapi masyarakat tidak menikmati hasilnya,” kata Hamzah, Sabtu (16/5).


Menurutnya, proyek wisata yang dibangun di kawasan perbukitan itu sejak awal sudah memunculkan tanda tanya besar terkait kajian teknis, kelayakan pembangunan, hingga potensi keberlanjutan operasionalnya.


Dia menilai proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya dibangun berdasarkan kebutuhan dan manfaat nyata, bukan sekadar menghabiskan anggaran demi mengejar proyek fisik.


“Kalau perencanaannya matang, harusnya bisa dirasakan masyarakat. Tapi kalau sampai bertahun-tahun tidak jelas manfaatnya, publik wajar curiga ada yang tidak beres dalam proses perencanaannya,” ujarnya.


Hamzah juga mendesak Inspektorat Kabupaten Maros, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum turun melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.


“Dana Desa bukan uang pribadi pemerintah desa. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.


LPHLH mengingatkan penggunaan Dana Desa wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan asas manfaat sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara dan Undang-Undang Desa.


“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi bangunan mangkrak sementara ratusan juta uang negara habis tanpa dampak yang jelas. Kepala desa dan pemerintah daerah harus berani menjelaskan ke publik: apa sebenarnya manfaat wisata kolam itu hari ini?” tutup Hamzah.(*)



Editor: Muh Sain