Kejari Maros Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Wisata Puncak Banga

Advertisement

Kejari Maros Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Wisata Puncak Banga

Metro Online
Sabtu, 16 Mei 2026



METRO ONLINE, MAROS – Setelah disorot, pengembalian kerugian keuangan negara ke kas daerah senilai Rp42,6 juta terkait pengelolaan wisata Puncak Banga di Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, menjadi sorotan publik.


Kepala Desa Sambueja, Darmawati mengakui adanya temuan hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Maros sehingga pihak desa diminta melakukan pengembalian uang negara melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Maros.

“Maaf pak, ini sudah kami laporkan ke Inspektorat dan Inspektorat turun melakukan investigasi. Memang benar ada temuan sehingga saya disuruh berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan langsung melakukan pengembalian kerugian keuangan negara terkait wisata Kolam Banga kurang lebih Rp40 juta,” ujar Darmawati, Sabtu (16/5).


Berdasarkan dokumen Surat Tanda Setoran (STS), total uang yang dikembalikan mencapai Rp42.634.275 dan diterima pada 21 Januari 2026.

Rinciannya yakni pengembalian atas selisih volume fisik pembangunan wisata Puncak Banga Dusun Tanalompoa tahun 2023 sebesar Rp30.921.759.


Kemudian, pengembalian atas kelebihan pertanggungjawaban Hari Orang Kerja (HOK) pembangunan jalan tani sebesar Rp8.275.000.


Serta pengembalian atas kelebihan pertanggungjawaban belanja bahan pada pembangunan jalan tani dan pondasi penahan wisata Puncak Banga sebesar Rp3.437.516.


Menanggapi hal tersebut, aktivis LPHLH, Hamzah, meminta aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.


Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus proses penegakan hukum. Justru jika pengembalian itu dilakukan karena adanya hasil investigasi Inspektorat dan koordinasi dengan kejaksaan, maka patut diduga telah terdapat minimal dua alat bukti permulaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran wisata Kolam Banga,” kata Hamzah.


Ia menilai adanya temuan selisih volume pekerjaan, kelebihan pertanggungjawaban tenaga kerja hingga belanja bahan menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran desa.


LPHLH mendesak Kejaksaan Negeri Maros tetap melakukan penyelidikan maupun penyidikan secara transparan dan profesional agar tidak muncul anggapan bahwa pengembalian uang negara menjadi jalan menghentikan proses hukum.


Selain itu, Inspektorat Kabupaten Maros juga diminta membuka hasil audit dan investigasi kepada publik agar masyarakat mengetahui secara jelas bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek wisata desa tersebut.



Penulis: Muh Sain