METRO ONLINE, MAROS – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Panggembang, Desa Puca, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan sejumlah pemerhati lingkungan dan hukum.
Aktivitas pengerukan material di kawasan tersebut disebut terus berlangsung dan dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, menilai aktivitas tambang di Tompobulu perlu segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Pengerukan material secara brutal di kawasan Tompobulu merupakan ancaman serius terhadap keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Hamzah, Rabu (13/5).
Menurutnya, aktivitas tambang tersebut berpotensi memicu longsor saat musim hujan serta mengancam keselamatan warga.
Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut yang semestinya berada dalam pengawasan ketat.
Hamzah menyebut aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
LPHLH mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel, segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Tompobulu.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal. Tompobulu merupakan kawasan vital sumber kehidupan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Hajja Halija Dg Pajja yang disebut sebagai pemilik tambang mengaku aktivitas tersebut dilakukan untuk mengambil material pasir dan batu cadas.
Material itu kemudian diolah sebagai bahan baku untuk menyuplai dua titik industri crusher atau pemecah batu di Dusun Damma, Desa Bontomanai dan Dusun Masale, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Ia juga menyebut aktivitas pengerukan material di Tompobulu yang merupakan telah berlangsung selama puluhan tahun.
Berdasarkan temuan di lapangan, selain nama Hajja Halija Dg Pajja, muncul pula nama Sarmon yang diduga ikut terlibat sebagai pemilik tambang Dan Oknum F
Tak hanya itu, armada pengangkut material di lokasi tambang juga disebut diduga milik seorang oknum polisi berinisial F.
Hingga berita ini diturunkan, belum pernah dikonfirmasi Polda Sulsel terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Penulis: Muh Sain
