Kedok IUP OP, Diduga Nikmati Solar Subsidi, Kejaksaan dan Polisi Diminta Usut FAKTUR Pembelian BBM Tambang Tanralili dan Tompobulu

Advertisement

Kedok IUP OP, Diduga Nikmati Solar Subsidi, Kejaksaan dan Polisi Diminta Usut FAKTUR Pembelian BBM Tambang Tanralili dan Tompobulu

Metro Online
Sabtu, 16 Mei 2026

METRO ONLINE, MAROS – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh aktivitas pertambangan di Kecamatan Tanralili dan Tompobulu, Kabupaten Maros, menuai sorotan.


Kejaksaan dan Kepolisian diminta turun tangan memeriksa faktur pembelian BBM yang digunakan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.


Pasalnya, penggunaan solar subsidi untuk kegiatan pertambangan dilarang dalam ketentuan perundang-undangan.


Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan itu muncul karena selisih harga antara solar subsidi dan solar industri cukup tinggi.


Harga solar subsidi saat ini sekitar Rp6.800 per liter, sedangkan solar industri mencapai Rp28.250 per liter.


Dengan selisih mencapai Rp21.450 per liter, penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat tambang dinilai dapat memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha.


Padahal, solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga sopir angkutan barang lintas daerah.


Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah menilai aparat penegak hukum perlu melakukan audit terhadap distribusi dan penggunaan BBM di kawasan tambang.


“Kalau memang ada perusahaan tambang yang menggunakan solar subsidi, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (16/5).


Selain dinilai merugikan masyarakat penerima subsidi, dugaan penggunaan BBM subsidi di sektor tambang juga disebut berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.


Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri jalur distribusi BBM hingga dokumen pembelian perusahaan tambang terkait.


Hingga berita ini diturunkan, belum dimintai keterangan dari pihak perusahaan tambang maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut.



Penulis: Muh Sain