-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, November 14, 2019

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Curanmor Dan Satu Penadah

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Curanmor Dan Satu Penadah

METRO ONLINE,LAMPUNG- -Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor sekaligus penadah barang hasil curian tersebut.

Tersangka pencurian yaitu RS (33) warga Gedong Air Tanjung Karang Barat Bandar Lampung dan SH (30) sebagai penadah hasil curian.

"Modusnya pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar kemudian masuk mendorong sepeda motor keluar rumah, setelah itu mematahkan kunci stang sepeda motor dan mendorong sepeda motor tersebut," ucap Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu, S.Ik, Rabu (13/11/1/2019).
Lebih lanjut AKP Poeloeng,  menambahkan, bahwa pelaku menghidupkan sepeda motor korban dengan cara membongkar kabel kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 sekitar pukul 08:30 WIB, di Jalan Pulau Batam Raya No. 35 Kelurahan Way Halim Permai Kota Bandar Lampung.

"Setelah menerima laporannya kejadian ini, kami lakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan tersebut, akhirnya kami menangkap SH (30) sekaligus penadah, dan kita kembangkan sampai akhirnya pelaku RS (33) berhasil kita amankan," kata  AKP Poeloeng.

Hasil pemeriksaan tersangka RS (33) sudah 10 kali melakukan aksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol. BE 2876 AAK, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2130 AAP warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno No.Pol BE 4486 OU warna putih.

"Akibat perbuatannya  tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tutup AKP Poeloengan Arsa Sidanu.



Editor:Muh Sain/Sukardi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved