Patungan Rp2 Juta Beli Sabu, 4 Orang Diciduk Polisi di Palopo

Advertisement

Patungan Rp2 Juta Beli Sabu, 4 Orang Diciduk Polisi di Palopo

Metro Online
Kamis, 27 Agustus 2026

METRO ONLINE, PALOPO – Empat orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo, Sulawesi Selatan.Keempatnya masing-masing berinisial AP (30), RI (33), HR (29), dan MR (27).


Mereka diamankan di sebuah rumah di Perumahan Griya Efata, Jalan Andi Paso, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.


Tim Satresnarkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan dan surveillance sebelum mendatangi lokasi.


Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Amiruddin, bersama Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim dan personel Satresnarkoba menemukan keempat terduga pelaku berada di dalam rumah dengan aktivitas mencurigakan.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 2,59 gram.


Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler.


Dari pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku mengaku barang tersebut dibeli secara patungan senilai Rp2 juta.Sabu itu disebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial R.


Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dan pembayaran menggunakan transfer.


Barang kemudian diambil menggunakan sistem tempel. Para pelaku mendapatkan petunjuk lokasi melalui aplikasi Maps untuk mengambil paket yang telah disimpan di sekitar Kompleks Perumahan Nelayan, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.Keempatnya mengaku sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama.


Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Amiruddin, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok berinisial R.


“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan pemasok berinisial R,” kata Amiruddin, Rabu (26/8).


Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.


Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi, mengungkapkan Satresnarkoba Polres Palopo telah menangani delapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan total 13 orang tersangka.


“Polres Palopo berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Palopo,” tegas Arvin.


Saat ini, keempat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.




Editor: Muh Sain