METRO ONLINE, MAKASSAR – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan kini menjadi masalah yang kian mengkhawatirkan. Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencatat, sepanjang tahun 2025 saja telah disita sebanyak 49,03 juta batang rokok ilegal, meningkat tajam hingga 157 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 19,08 juta batang . Sebagian besar barang haram ini tidak memiliki pita cukai resmi, atau justru menggunakan pita cukai palsu/palsifikasi, jelas melanggar aturan namun tetap beredar bebas di pasar, warung, hingga pinggir jalan, seolah tak tersentuh aparat penegak hukum.
Kondisi ini menjadi sorotan tajam Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerjati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, . Menurutnya, fenomena ini sangat memprihatinkan dan sekaligus mencurigakan, karena nyata-nyata bertentangan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun dibiarkan terus berlangsung.
"Di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, ditegaskan jelas bahwa segala kekayaan dan potensi ekonomi negara harus dikuasai dan dikelola negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat. Rokok adalah barang kena cukai, sehingga setiap rupiah yang hilang akibat peredaran barang ilegal adalah kerugian langsung bagi pendapatan negara dan daerah, yang seharusnya kembali untuk pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat," tegas Hamzah.
Lebih jauh, Hamzah menekankan pelanggaran ini juga melawan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus peraturan turunan seperti UU No. 11 Tahun 1995 jo UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan ini mewajibkan setiap hasil tembakau yang beredar harus memiliki pita cukai resmi, data produksi dan peredaran tercatat, serta proses pengawasan berjalan terbuka dan transparan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk penggunaan pita cukai palsu, memiliki ancaman pidana penjara dan denda berat.
"Namun fakta di lapangan, aturan ini seolah hanya tertulis di atas kertas. Di wilayah seperti Makassar, Gowa, Maros, hingga Pinrang dan Parepare, rokok tanpa cukai atau berpita palsu dijual bebas dengan harga jauh lebih murah—bahkan separuh harga resmi—tanpa ada rasa takut ditindak. Merek asing maupun produksi lokal ilegal beredar luas, mulai dari jenis kretek hingga putih mesin, mudah ditemukan di hampir setiap sudut perkampungan dan pasar tradisional," ungkap Hamzah saat dikonfirmasi.
Pertanyaan besar yang dilontarkan Hamzah: mengapa praktik yang jelas-jelas melanggar hukum ini terus berlangsung massal dan terbuka? Dugaan yang berkembang di masyarakat dan diamati LPHLH mengarah pada lemahnya koordinasi antar instansi, kurangnya integrasi data, hingga kecurigaan adanya permainan atau perlindungan tertentu yang membuat penindakan terhambat. Padahal negara memiliki kewajiban mutlak untuk menegakkan hukum secara setara, tanpa pandang bulu, serta wajib mempublikasikan langkah-langkah, data, dan hasil penindakan agar publik tahu dan percaya.
"Kurang transparansi inilah yang menjadi celah utama. Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab, berapa banyak yang disita, ke mana perginya barang bukti, dan apa sanksi bagi pelaku maupun pihak yang diduga terlibat. Kalau ini tidak dibuka, wajar jika timbul kecurigaan ada permainan di baliknya," tambah Hamzah.
Dampak yang ditimbulkan sangat serius. Selain kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah per tahun , rokok ilegal tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Banyak mengandung zat berbahaya melebihi ambang batas, sangat merusak kesehatan konsumen, terutama remaja dan pemula, yang tertarik karena harga murah. Di sisi ekonomi, industri rokok sah dan pedagang resmi pun sangat dirugikan karena kalah bersaing dengan barang yang tidak membayar pajak dan cukai.
Sampai saat ini, meski ada beberapa operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai bersama kepolisian, angka peningkatan penyitaan justru menunjukkan bahwa akar masalah belum terselesaikan . Sekjen LPHLH ini menuntut penegakan hukum yang nyata, konsisten, dan penuh keterbukaan.
"UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2008 bukan sekadar simbol, melainkan pedoman hidup bernegara yang harus ditegakkan demi keadilan, kesehatan, dan kemakmuran seluruh warga. Sudah saatnya rantai peredaran—mulai dari pemasukan, produksi, distribusi hingga penjualan—dipotong total. Segala data, proses, dan pelaku harus dibuka secara transparan, agar tidak ada lagi celah bagi praktik haram yang merugikan semua pihak ini terus berlanjut di bumi Tanah Beru," tegas Hamzah mengakhiri pernyataannya.
Editor : Muh Sain

