METRO ONLINE,SIDRAP — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Sidrap melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT. Barito Renewables/PT. UPC Sidrap, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Operasi gabungan diawali dengan briefing di Aula Hotel Grand Sidny pada pukul 09.00 WITA yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Basra Bakri selaku Ketua Tim Operasi.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur Timpora Kabupaten Sidrap, di antaranya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sidrap, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, hingga instansi teknis terkait lainnya.
Usai briefing, tim bergerak menuju lokasi perusahaan PT. Barito Renewables/PT. UPC Sidrap dan diterima langsung oleh pihak perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perusahaan mempekerjakan empat tenaga kerja asing yang terdiri atas satu warga negara Prancis, satu warga negara Denmark, dan dua warga negara China. Para WNA tersebut diketahui tinggal di Hotel Gazzaz dan Perumahan Mutiara Residence Kota Parepare.
Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian para tenaga kerja asing tersebut. Hasilnya, tiga orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku, sementara satu warga negara China atas nama Dong Yukun merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Selain pemeriksaan administrasi, tim turut melakukan peninjauan langsung ke area perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, dua warga negara asing, masing-masing warga negara Prancis dan Denmark, berada di lokasi perusahaan, sedangkan dua warga negara China dijadwalkan tiba pada akhir Mei 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” ujar Ketua Tim Operasi, Basra Bakri.
Dalam kegiatan tersebut, Timpora Kabupaten Sidrap juga mengingatkan pihak perusahaan agar secara aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang bekerja maupun berkunjung di lingkungan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa kegiatan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan orang asing sekaligus mempererat sinergi antarinstansi dalam pertukaran informasi terkait keberadaan warga negara asing di wilayah Kabupaten Sidrap.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pengawasan keimigrasian serta memastikan seluruh aktivitas tenaga kerja asing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Muh Sain

