METRO ONLINE, PANGKEP – Toko Sinar Gowa di Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene menjadi sorotan publik setelah diduga menjual berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Informasi yang dihimpun Metro dari sejumlah warga dan nelayan menyebutkan, beberapa merek rokok yang diduga diperjualbelikan di toko tersebut di antaranya Oma Blod, Opa Mild, M89 Blod, Smith, dan sejumlah merek lainnya.
Rokok-rokok tersebut disebut beredar dengan harga lebih murah dibanding rokok resmi di pasaran sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik distribusi rokok ilegal.
Pemilik Toko Sinar Gowa, H Kaharuddin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjualan rokok yang diduga bermasalah dari sisi cukai.
Dia juga menyebut pasokan rokok tersebut berasal dari seorang sales bernama Matto.
“Memang ada rokok seperti itu. Yang bawa barang biasanya sales atas nama Pak Matto,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memicu perhatian masyarakat. Publik meminta Kantor Wilayah Bea Cukai segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penimbunan dan peredaran rokok ilegal di toko tersebut.
Warga menilai praktik penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha karena dijual dengan harga jauh di bawah rokok legal.
Selain itu, masyarakat juga meminta pihak perpajakan turun melakukan penelusuran terkait transaksi pembayaran antara toko dan pemasok rokok yang diduga ilegal tersebut.
“Kalau benar ada transaksi besar rokok ilegal, tentu harus dicek juga aliran pembayarannya dan kewajiban pajaknya,” kata seorang warga.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Pangkep, Ipda Divo Alam, mengaku akan menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
“Iye, terima kasih infonya. Kami akan tindak lanjuti. Apabila ada pelanggaran kami akan koordinasi dengan pihak Bea Cukai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/5).
TIM
