METRO ONLINE SIDRAP -- Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2026 di Aula Hotel Grand Sidny, Kabupaten Sidrap, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut menjadi wadah penguatan koordinasi dan sinergitas antarinstansi dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Sidrap.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan dan dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, intelijen, serta instansi terkait lainnya yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Sidrap.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidrap, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidrap, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, unsur TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Negeri Sidrap, hingga jajaran intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa TIMPORA merupakan unsur pelaksana yang memiliki peran strategis dalam mendukung deteksi dini terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Sidrap. Melalui koordinasi lintas sektor, pengawasan orang asing diharapkan dapat berjalan optimal dengan tetap menjunjung tinggi etika dan hak asasi manusia melalui pendekatan selective policy.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Sidrap, Basra Bakri, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Sidrap Tahun 2026.
Dalam sesi diskusi, para peserta menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing. Pelibatan aparatur pemerintah hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, serta RT/RW dinilai penting guna memperkuat pengumpulan informasi dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-TIMPORA sebagai inovasi digital guna mempermudah koordinasi antaranggota TIMPORA. Aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus memperkuat kepercayaan instansi maupun perusahaan terhadap legalitas dan kewenangan petugas pemeriksa.
Melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi TIMPORA Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berharap terjalin komunikasi yang lebih efektif antaranggota TIMPORA Kabupaten Sidrap. Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk wadah komunikasi melalui grup WhatsApp guna memperkuat koordinasi dan respons cepat dalam pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Sidrap.
Editor : Muh Sain

