-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, Juni 19, 2025

Viral di Medsos, Pelaku Pencurian HP di Masjid Besar Diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara 4 Jam Setelah Kejadian

Viral di Medsos, Pelaku Pencurian HP di Masjid Besar Diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara 4 Jam Setelah Kejadian

METRO ONLINE TORUT -- Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sebuah Handphone di Masjid Besar (Masjid Agung) Rantepao, Toraja Utara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada rabu (18/06/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, yang terekam oleh kamera pengawas (CCTV) kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV terduga pelaku mengenakan baju kaos warna hitam bergambar dan bertuliskan “Bareskrim”. Ia pun akhirnya berhasil diamankan sekitar 4 jam setelah kejadian saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Ruxon, SH, membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (20) terduga pelaku pencurian HP di Masjid Besar Rantepao yang viral di media sosial.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di Wilayah Makale, Tana Toraja sekitar 4 jam setelah kajadian,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam hasil curian serta sebilah pisau.

Dihadapan petugas, HR mengakui telah melakukan aksi pencurian sebuah Handphone saat sedang berada di Masjid Besar Rantepao. Diketahui pula, Ia merupakan salah satu warga dari Kota Pare-pare, ungkap Kasat Reskrim.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, terangnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada Masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada rumah ibadah maupun rumah tempat tinggal dan segera melapor jika ada hal yang terlihat mencurigakan, tutupnya.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved