-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Juni 17, 2025

Imigrasi Parepare Deportasi WNA asal Negeri Jiran

Imigrasi Parepare Deportasi WNA asal Negeri Jiran

METRO ONLINE PARE-PARE -- Selasa 17 Juni 2025 Kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare  mendeportasi 1 Warga Negara Malaysia. Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Andi aryanti bersama 3 orang petugas Kantor Imigrasi Parepare melakukan Pengawalan pendeportasian terhadap  WNA menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Sebelumnya  telah dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Apgakum untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada hari Senin, 16 Juni 2025, untuk kemudian  dilanjutkan dengan proses deportasi, 

Petugas berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar pukul 09.00 WITA.

WNA asal Malaysia dikawal oleh petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk berkoordinasi dengan pihak maskapai Air Asia untuk melakukan check in dan mendapatkan boarding pass,

setelah melakukan check in, petugas bersama deporte tersebut kemudian menuju ruangan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar; 

 Petugas kantor Imigrasi Parepare bertemu dengan Petugas di TPI Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar, untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut dan dilaksanakan serah terima Deteni Warga Negara Malaysia . Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh Petugas TPI, Petugas kanim Parepare tetap melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga boarding yang awalnya pukul 18.05 wita mengalami delay hingga pukul 19.40 Wita, dengan menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 335  dengan tujuan Kuala Lumpur. 

" Kami harus mendeportasi WNA Malaysia ini karena  melanggar peraturan Keimigrasian  pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal." ungkapnya

"WNA ini dikenai  Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, " jelas Kepala seksi intelijen  dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Oktovianus Malisan yang ditemui di Kantor Imigrasi Parepare pagi tadi.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved