METRO ONLINE KENDARI – Bea Cukai Kendari berhasil mengungkap praktik penimbunan rokok ilegal bermerek HMIN Bold di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam operasi bertajuk Pengawasan Terpadu Operasi Gurita 2025.
Temuan ini mencuat pada Senin, 28 Mei 2025, sebagai bagian dari pengawasan intensif selama masa libur panjang nasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada tanggal 27 Mei.
Keesokan harinya, kata Tonny, pihaknya melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan lokasi atau gudang HMIN Bold.
Mereka juga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pemilik atau oengedar rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Pelaku yang diamankan berinisial S, diamankan bersama 60 karton berisi rokok ilegal atau sekitar 584.000 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek HMIN Bold,” ungkap Tonny, Senin (15/6/2025).
Barang bukti tersebut lanjut Tonny, bernilai sekitar Rp867 juta, dengan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp435 juta. Jika dibiarkan, sebut Tonny, praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp565 juta.
Proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara terukur. Barang bukti dan tersangka terlebih dahulu diamankan di Pos Bantu Bea Cukai Bau-Bau sebelum dipindahkan ke Kendari untuk proses lebih lanjut.
Meski pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, penyelesaian kasus ini menempuh jalur administratif.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK No. 237/PMK.04/2022, pelaku membayar denda administratif sebesar Rp1,3 miliar pada 31 Mei 2025, atau tiga kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayar.
Tonny menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat. “Kami tidak akan ragu menindak pelanggaran di bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal yang merusak pasar dan merugikan negara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil. **
Editor : Muh Sain