METRO ONLINE, MAROS – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Sungai Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dinilai berpotensi mengancam kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros.
Kegiatan pengerukan pasir dan batu di aliran sungai tersebut disebut semakin ‘menggila’ pascamusim hujan karena tingginya nilai ekonomi material yang terbawa arus sungai.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, mengatakan Sungai Tompobulu merupakan bagian penting dari DAS Maros yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem sekaligus sumber air baku masyarakat Kabupaten Maros hingga sebagian wilayah Kota Makassar.
“Pengerukan material sungai secara berlebihan di kawasan DAS Maros berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kualitas air baku yang dimanfaatkan masyarakat,” katanya, Jumat (15/5).
Menurut dia, aktivitas pertambangan di kawasan aliran sungai dapat memicu pendangkalan sungai, longsor bantaran, perubahan alur sungai, serta kerusakan habitat biota air.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan risiko banjir dan krisis air bersih di masa mendatang.
LPHLH menilai pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan DAS perlu diperketat guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
LPHLH meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan peninjauan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Tompobulu.
Polda Sulawesi Selatan diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), sementara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang didorong melakukan inspeksi terhadap kondisi DAS dan sempadan sungai.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros juga diminta melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dokumen lingkungan maupun izin resmi.
Kapolsek Tompobulu AKP Awaluddin tidak berada di kantor saat mau dikonfirmasi wartawan.
Pesan maupun telepon WhatsApp yang dilayangkan ke Awaluddin tak kunjung tembus.
Sementara itu, seorang pria yang diduga koordinator aktivitas tambang di kawasan Tompobulu, Daeng Tula, membenarkan adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
“Benar, di sini beberapa penambang sudah melakukan kegiatan menambang, termasuk saya,” katanya.
Penulis: Muh Sain


