-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Juli 09, 2024

Lapas Kelas IIB Tolitoli Berikan Izin Luar Biasa kepada Warga Binaan untuk Hadiri Pemakaman

Lapas Kelas IIB Tolitoli Berikan Izin Luar Biasa kepada Warga Binaan untuk Hadiri Pemakaman

METRO ONLINE Tolitoli 09 juli 2024,Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli memberikan izin luar biasa kepada salah satu warga binaan untuk menghadiri pemakaman pada tanggal 9 Juli 2024. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Lapas Tolitoli dalam memenuhi hak-hak warga binaan. Dalam kegiatan tersebut, Lapas Tolitoli bekerja sama dengan Kepolisian Resor Tolitoli untuk melaksanakan pengawalan ketat terhadap warga binaan yang mendapatkan izin tersebut. Pengawalan ini dilakukan oleh dua orang pegawai Lapas yang dibantu oleh dua anggota Polres Tolitoli.

Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, A.Md.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemberian izin luar biasa ini adalah salah satu bentuk pemenuhan layanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). "Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan layanan yang terbaik kepada WBP, termasuk memberikan izin luar biasa untuk keperluan-keperluan mendesak seperti menghadiri pemakaman," ujarnya.

Selain izin menghadiri pemakaman, Lapas Tolitoli juga menyediakan tiga jenis layanan izin luar biasa lainnya bagi WBP. Layanan tersebut meliputi izin menjadi wali nikah, izin menghadiri pembagian harta warisan, dan izin menjenguk keluarga yang sakit. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan dukungan emosional bagi WBP yang sedang menjalani masa hukuman.

Pemberian izin luar biasa ini menunjukkan komitmen Lapas Tolitoli dalam menjaga hak asasi manusia dan memberikan pelayanan yang manusiawi kepada WBP. Sinergi antara Lapas Tolitoli dan Polres Tolitoli dalam melaksanakan pengawalan juga menunjukkan Sinergi yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemberian izin berlangsung.


Editor : Muh Sain 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved