-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, September 25, 2023

Sat Reskrim Polres Pangkep Amankan 4 Pemuda Pelaku Penganiaya 3 Perempuan Asal Makassar

Sat Reskrim Polres Pangkep Amankan 4 Pemuda Pelaku Penganiaya 3 Perempuan Asal Makassar

METRO ONLINE, PANGKEP - Sat Reskrim Polres Pangkep Amankan 4 (Empat) Pelaku Kasus Penganiayaan (Pengeroyokan) terhadap 3 (Tiga) Wanita yang terjadi di jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep. 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kapolsek Segeri AKP Sofyan, S.H., didampigi PS. Kanit Reskrim Polsek Segeri dihadapan media pada Press Release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep. Senin (25/09/2023). 

Kasi Humas Polres Pangkep mengatakan bahwa, kejadian ini terjadi pada kamis tanggal 14 September 2023, sekitar Pukul 22.15 Wita di Jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

“Kronologinya berawal ketika korban (Ani) mengajak temannya (Nining, Sri dan Enal) menemui tersangka yang berinisial AAP alias I di Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri dengan maksud tujuan meminta kembali Handphone miliknya yang dipinjamkan kepada Tersangka lelaki Lelaki Inisial AAP Alias I", Ujarnya. 

"Setelah menemui tersangka dan meminta handphone korban kembali, tersangka mengatakan nanti hari senin, karena belum ada Handphone ku. Lalu tersangka lelaki Inisial AAP Alias I langsung mengirim pesan suara ke teman-temannya dengan berkata kesiniko semua melalui Handphone. Lalu teman-teman tersangka lelaki Inisial AAP Alias I yang berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang datang dan Enal sempat melarikan diri dan selanjutnya terjadi penganiayaan (pengeroyokan)", Jelasnya. 

Akibat kejadian tersebut korban Ani mengalami luka memar pada lengan atas sebelah kanan akibat benturan benda tumpul, Sri mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, satu luka lecet dan bengkak pada dahi dan satu luka lecet dilengan sebelah kanan akibat benturan benda tumpul dan Nining mengalami Luka memar di jari kelingking tangan kiri, satu Luka memar pada pipi sebelah kanan dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan akibat benturan benda tumpul 

"Barang bukti yang kini diamankan oleh Polisi diantaranya 1 (Satu) batang balok berukuran lebar 5cm, tebal 3cm, dan panjangnya sekitar 160cm yang terdapat 1 (Satu) buah paku pada masing-masing ujung balok dan 1 (Satu) buah paku pada bagian pertengahan balok yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial M A Alias A Alias G,1 (Satu) Batang balok kayu berukuran lebar 5cm, tebal 3cm dan panjangnya sekitar 53cm berwarna kuning pada sisi ujungnya patah yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial S S Alias T", Tuturnya 

"Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yang berbunyi dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka", Terangnya.  


Editor: Muh. Sain

Kontributor: Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved