-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Mei 16, 2023

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Bhabinkamtibmas Polsek Tondon Nanggala Berikan Himbauan Pentingnya Penggunaan Kaca Spion

 Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Bhabinkamtibmas Polsek Tondon Nanggala Berikan Himbauan Pentingnya Penggunaan Kaca Spion

METRO ONLINE TORUT -- Dalam upaya mewujudkan Kamseltibcar Lantas, Bhabinkamtimas Polsek Tondon Nanggala Polres Toraja Utara Brigpol Adiyantho Sendana melaksanakan kegiatan sambang dengan memberikan himbauan terkait pentingnya penggunaan kaca spion pada kendaraan, Senin (15/05/2023).

Disela melaksanakan sambang pada wilayah binaan di Lembang Rante Kec. Nanggala Kab. Toraja Utara, Brigpol Adiyantho menyempatkan diri menghampiri sebuah bengkel yang menjual berbagai perkakas sepeda motor.

Himbauan yang diberikan Personel Bhabinkamtibmas, merupakan terobosan kreatif yang mana diimpelementasikan dilapangan sebagai wujud terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Brigpol Adiyantho Sendana memberikan himbauan tentang tata tertib berlalulintas kepada warga binaanya yang berada di bengkel, Ia menjelaskan betapa pentingnya penggunaan kaca spion sesuai standar pada kendaraan.

Kapolsek Tondon Naggala Akp Markus Papi saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan Bhabinkamtibmasnya yang melaksanakan patroli di wilayah bianaan sembari menyambangi sebuah bengkel sepeda motor.

Apa yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tepat dan patut dicontoh. Kamseltibcar Lantas tak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab dari Satuan Lalu Lintas saja, peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan himbuan menyasar warga binaan dinilai sangat efektif, ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, Kaca spion adalah cermin yang digunakan pada kendaraan terkhusus sepeda motor untuk melihat keadaan atau lalu lintas yang ada di belakang kendaraan, atau pada saat memundurkan kendaraan, ataupun untuk melihat kebelakang pada saat akan membelok/pindah lajur lalu lintas. 

Kaca spion merupakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan peraturan UU Berlalu Lintas, sangatlah penting selama mengemudikan kendaraan untuk melihat kaca spion setiap 5 sampai 8 detik, terangnya.

“Menggunakan Kaca spion saat berkendara sangat berguna bagi pengendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Jadi sebaiknya menggunakan kaca spion sesuai standar saja,” tutup Kapolsek.


 Editor: Muh Sain 

Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved