-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Februari 28, 2023

Ini Harapan Kalapas Kelas IIA Palopo Saat Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Berbagai Stakeholder

Ini Harapan Kalapas Kelas IIA Palopo Saat Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Berbagai Stakeholder

METRO ONLINE, PALOPO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo Kemenkumham Sulsel melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo dan Kelompok Tani Homebase Zibang Palopo. Senin(27/02/23).

Wujud pencapaian kerja sama di antara kedua belah pihak ini, ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama oleh Kalapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palopo yang diwakili oleh Kasubag Umum (Muh.Basnur, S.Sos), Dekan Fakultas Hukum Universitas Mega Buana Palopo (Nursyamsi Ichsan, SH.,MH), dan Ketua Kelompok Tani Homebase Zibang Kota Palopo (Raden Bagus Joko Murti).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lapas Palopo dengan disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Dr. Suprapto, Bc.I.P., S.H., M.H. serta jajaran forkopimda kota palopo.

Dalam penyampaiannya Kalapas Kelas IIA Palopo, Jhonny H Gultom Upaya terus menerus dilakukan Lapas Palopo dalam pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan kerja sama guna untuk pembimbingan pengembangan keterampilan bagi WBP melalui pembinaan di bidang kemandirian.

“Harapan saya juga sama, semoga kerja sama yang telah dibangun ini tidak berhenti di sini saja tetapi terus berlanjut dengan suatu tujuan yakni berkomitmen dan terus bersinergi. Sehingga ketika mereka selesai menjalani pembinaan di Lapas, dapat berguna tidak hanya bagi mereka saja tetapi berdampak juga bagi keluarga dan masyarakat sekitar”, Harap Kalapas.


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved