-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Januari 31, 2022

Kecamatan Masamba Dapat Program PTSL Dari Pemerintah Pusat Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Kecamatan Masamba Dapat Program PTSL Dari Pemerintah Pusat Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Sebanyak 1100 bidang tanah di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara mendapat program pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat melalui Kantor Agraria Tanah Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Lurah Kappuna, kepada media Metro Online Faizal Midun. Saat ditemui diruang kerjanya, Senin (31/1/2022).

"Ada sekitar 1100 bidang tanah yang mendapatkan  program PTSL tahun 2022,"terang Faisal.

Menurutnya  bahwa program PTSL atau sertifikat akan dikenakan biaya admistrasi sebesar Rp. 250.000,/Bidang. sertifikat program PTSL hanya berlaku untuk sebidang tanah yang tidak memiliki sertifikat.

"Masyarakat umumnya dikenakan biaya 250/bidang sesuai dengan SKB 3 menteri dan perbup Luwu Utara yang digunakan untuk pengurusan administrasi," kata Lurah kappuna, Faisal Midun.

"Tanah yang sudah memiliki sertifikat tidak dapat mengikuti program PTSL (pemecahan sertifikat dan balik nama), karena program PTSL hanya untuk sebidang tanah atau bangunan yang tidak memiliki sertifikat. Dan bagi masyarakat yang berdomisili di luar wilayah kappuna dan memiliki sebidang tanah yang tidak bersertifikat di Kelurahan Kappuna bisa melakukan pendaftaran di Kantor Lurah Kappuna untuk ikut dalam program PTSL," ujarnya. 

Lurah Kappuna menambahkan, untuk Ahli Waris syarat pembuatan sertifikat tanah yaitu dengan membawa foto copy Ktp dan KK semua saudara kandung, foto copy KTP saksi surat (RT dan RW) dan keluarga, foto copy KTP batas tanah utara, barat, timur dan selatan, foto copy pajak PBB tahun berjalan, luas lahan (ukuran tanah), surat keterangan kematian (bapak, ibu atau saudara jika sudah meninggal dunia).

"Sedangkan untuk pengurusan sertifikat Ganti Rugi Garapan yaitu membawa foto copy Ktp dan KK pembeli dan penjual, foto copy KTP saksi surat (RT dan RW), foto copy KTP batas tanah utara, barat, selatan, dan timur, foto copy pajak PBB tahun berjalan, Luas lahan (ukuran tanah) dan harga beli tanah,"jelasnya. 

Lanjut Pak Lurah, untuk pengurusan sertifikat Pengoperan Hak Tanah yaitu dengan membawa foto copy Ktp dan KK pemberi dan penerima, foto copy KTP saksi surat (RT dan RW), foto copy KTP batas tanah utara, barat, selatan dan timur, foto copy pajak PBB tahun berjalan dan luas lahan (ukuran tanah).

"Kami berharap semua masyarakat yang ada di kelurahan Kappuna dan tidak memiliki sertifikat tanah agar segara melakukan pengurusan di Kantor Lurah agar masyarakat dapat terhindar dari berbagai macam masalah tanah seperti sengketa lahan,"tutup lurah kappuna. (Drs)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved