-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Oktober 13, 2021

Lakukan Under Cover Buy, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bekuk Pengedar Shabu

Lakukan Under Cover Buy, Satnarkoba  Polres Pelabuhan Makassar bekuk Pengedar Shabu

METRO ONLINE MAKASSAR-- - Seorang pelaku narkoba di makassar kembali ditangkap oleh satuan narkoba Polres Pelabuhan Makassar karena diduga salah satu penyalahguna narkotika jenis sabu Jalan perintis kemerdekaan km. 10 Makassar

"Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap salah satu pengguna dan diduga pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 1(satu) sachet berisi Kristal bening yang diduga shabu, "Ungkap Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim, Rabu (13/10/2021)

Ia menerangkan "Petugas membekuk pelaku setelah mandapat informasi dari masyarakat, selanjutnya personil dilapangan melakukan Under cover buy 

"Kemudian tidak lama petugas dihampiri oleh Pelaku FY (28)memperlihatkan sebuah bungkusan rokok surya yang berisi 1 (satu) paket kristal bening shabu kepada anggota yang melakukan menyamar sebagai pembeli selanjutnya anggota   langsung mengamankan pelaku tersebut"terang Kasubsipidm Sihumas 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(@$_23)

Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved