-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Juli 22, 2021

Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid 19, Polsek Malua Gelar Operasi Yustisi Gabungan Bersama TNI dan Satpol

Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid 19, Polsek Malua Gelar Operasi Yustisi Gabungan Bersama TNI dan Satpol


METRO ONLINE,ENREKANG -- Personel Polsek Malua melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker di depan Mako Polsek Malua, Kamis (22/07/2021).

Ini bertujuan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian di wilayah Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang.

Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Perintah Kapolres Enrekang dan Perbup Enrekang  Nomor 42 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Enrekang.

Pelaksanaan kegiatan di Pimpin Oleh Kapolsek Malua Polres Enrekang IPTU Daud Massangka, S.H. didampingi personel Polsek Malua, personel Koramil Alla dan personel dari Satpol PP kecamatan Malua.

Operasi yustisi dilaksanakan di laksanakan di Sepanjang Jalur Depan Mako Polsek Malua di Jalan Poros Bhayangkara, No. 01 dengan sasaran Pengendara yang tidak mentaati Protokol Kesehatan.

Kapolsek IPTU Daud Massangka, S.H. menyampaikan “Beberapa  orang pengendara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker diberikan teguran dan memberikan sanksi sosial yaitu menyapu atau membersihkan sampah,” jelas Kapolsek.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved