-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, April 29, 2021

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Barang Bukti 13 paket, Berhasil di Amankan Polsek Sukamaju.

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Barang Bukti 13 paket, Berhasil di Amankan Polsek Sukamaju.


METRO ONLINE, Sukamaju -- Dibulan Suci Ramadhan Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial WA Alias Gempul (26) Warga desa sumber baru kecamatam Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Pada Rabu 28 April 2021 sekitar pukul 16.30 Wita.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Luwu Utara IPTU Abd. Latief melalui rilis Kapolsek Sukamaju IPTU Jayadi bersama personil Bripka Andi Ilham, Bripka Jamaluddin dan Bripka Catur Hariyanto.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka, pelaku pengedar serbuk haram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Narkoba jenis sabu diwilayah tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut,polsek sukamaju dipimpin Kapolsek IPTU Jayadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti."terangnya.

IPTU Jayadi menjelaskan."bahwa saat dilakukan penggeledahan badan oleh anggota dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah dikemas didalam plastik sejumlah 13 paket. Diantaranya 2 paket dengan harga Rp. 300,000 dan 11 paket harga Rp. 200.000, "jelas Kapolsek Sukamju.

Kapolsek Sukamaju juga Menambahkan. "Adapun uang tunai hasil penjualan WA sebanyak Rp. 830.000, sekanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawah kepolsek sukamaju kemudian akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. "tambahnya. IPTU Jayadi.(Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved