-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Maret 16, 2021

Diskum lantamal IV beri penyuluhan BANKUM di lingkungan TNI AL

Diskum lantamal IV beri penyuluhan BANKUM di lingkungan TNI AL


METRO ONLINE TANJUNGPINANG – Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal)  IV Tanjungpinang menerima Penyuluhan Bantuan Hukum Di Lingkungan TNI Angkatan Laut  usai apel pagi oleh Dinas Hukum Lantamal IV (Diskum Lantamal IV), bertempat di lapangan apel Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, Senin pagi (15/3/2021).

Pemberian Penyuluhan Hukum tersebut disampaikam oleh Letda Laut (KH) Deny Ardhana, S.H. yang sehari-hari menjabat sebagai Paur Kumter Diskum Lantamal IV Tanjungpinang.

Kepala Dinas Hukum Lantamal IV (Kadiskum Lantamal IV) Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M.Tr.Hanla., mengawali kegiatan tersebut memberikan sambutan diantaranya mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan  Program Kerja Diskum Lantamal IV TA 2021 yang dilaksanakan pada  setiap bulan yaitu pada Minggu ke-2 setiap hari Senin.

Pada penyuluhan tersebut Letda Laut (KH) Deny Ardhana, S.H., mengatakan “Pelaksanaan bantuan hukum di Lingkungan TNI Angkatan Laut berdasarkan Peraturan Kasal Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 21 Februari 2020 Tentang Bantuan Hukum di Lingkungan TNI Angkatan Laut,” tuturnya.

Dikatakan juga “Pemberian Bantuan Hukum tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penerima bantuan hukum dalam penyelesaian perkara yang dihadapinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 

Lebih jauh dijelasnya “Dalam pelaksanaannya, bantuan hukum dapat diberikan kepada satuan di Lingkungan TNI Angkatan Laut, Prajurit dan PNS TNI Angkatan Laut, keluarga prajurit dan PNS TNI Angkatan Laut (istri/suami prajurit dan PNS TNI Angkatan Laut; anak yang belum menikah atau berusia maksimal 25 tahun; janda/duda, orang tua dan mertua prajurit/PNS TNI Angkatan Laut), 

Organisasi istri prajurit TNI Angkatan Laut, Purnawirawan, Pensiunan PNS, warakawuri, janda/duda pensiunan PNS dan veteran di lingkungan TNI Angkatan Laut, Prajurit Siswa, Koperasi dan Yayasan di Lingkungan TNI Angkatan Laut, Badan Usaha yang didirikan oleh Koperasi dan Yayasan di Lingkungan TNI Angkatan Laut,” jelasnya.

Adapun bantuan hukum yang diberikan berupa Konsultasi, Nasihat, Penelaahan/Pengolahan Perkara, Pendampingan, Pembelaan Perkara dan Pemberian Saran Hukum.

Letda Laut Deny Ardhana, S.H., juga menambahkan “Beberapa jenis bantuan hukum yang dapat diberikan yaitu dalam Perkara Pidana, Perkara Perdata, Perkara Tata Usaha Negara/Militer, Perkara yang berkaitan dengan Nikah-Talak-Cerai-Rujuk, Waris dan Perkara-perkara perdata lain sesuai peraturan yang berlaku. 

Dijelaskan juga kepada seluruh Prajurit dan PNS Lantamal IV bagaimana Tata Cara/Prosedur Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI Angkatan Laut,” tambahnya.

“Kita berharap, seluruh prajurit dan PNS Lantamal IV tersebut dapat memanfaatkan fasilitas dinas dalam hal ini Perawatan Dinas yang diberikan oleh TNI Angkatan Laut, khususnya Diskum Lantamal IV Tanjungpinang,” pungkasnya.  

Seperti biasa dalam penyuluhan hukum tersebut dilanjutkan diskusi tanya jawab serta diberikan doorprize bagi personil yang bertanya ataupun menjawab pertanyaan dari pembicara.

(Dispen Lantamal IV tanjung pinang/pendy

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved