-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Desember 23, 2020

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawa Umur, Diringkus Satreskrim Polres Luwu Utara

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawa Umur, Diringkus Satreskrim Polres Luwu Utara

 

METRO ONLINE LUTRA -- Seorang Warga laba kecamatan Masamba berinisial Aan Ard (18) harus berurusan dengan polisi karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur, sebut saja Surya (Samaran. 15) Rabu (23/12/2020)

Pelaku peesetubuhan telah berhasil diringkus oleh unit Satreskrim polres Luwu Utara, setelah kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada hari jumat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Aan berawal saat korban (Surya) sendiri didalam rumah dan tertidur, tiba - tiba pelaku datang menggunakan motor dan langsung masuk kedalam rumah.

Korban tertidur pelaku langsung menarik dan memaksa membuka celana dalam korban. "kata Kasat Reskrim kepada media. Rabu (23/12/2020)

Hal yang sama diungkapkan Kanit PPA. AIPDA Yuliani, bahwa korban Surya saat itu sedang tidur tiba-tiba pelaku datang mengendarai motor dan langsung masuk kedalam rumah korban, pelaku menarik dan memaksa membuka celana dalam korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri."ungkap Kanit PPA.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya, ia bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali, "jelasnya. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved