-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, November 12, 2020

Satres Narkoba Polres Lutim Kembali Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Angkona

Satres Narkoba Polres Lutim Kembali Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Angkona

 

METRO ONLINE, LUWU TIMUR – Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali berhasil menangkap seorang pengendar/penyalahgunaan narkotiba jenis sabu sabu di kecamatan Angkona, kabupaten Luwu Timur. Rabu (11/11/2020).

Pelaku tersebut berinisial AR (52) warga Arateng, desa Amparita, kec Patampanua, kab Sidrap dan berhasil di ringkus oleh personel operasional Satresnarkoba Polres Luwu Timur, Dusun Tetemasea, desa Tampinna, kec. Angkona, kab. Luwu Timur sekitar pukul 22.00 wita.

Dari tangan pelaku, personel opsnal berhasil mengamankan 17 ( tujuh belas ) sachet sedang berisi butiran bening di duga sabu.

Kasat Narkoba AKP Juddi Titalepta,SE membenarkan terkait penangjaoan seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Awal mulanya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di dsn tetemasea desa tampinna kec angkona kab luwu timur, sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh tersangka tersebut”, Jelas Kasat saat di temui di ruangannya. Kamis(12/11/2020).

Dari informasi tersebut, personel langsung melakukan penyidikan yang di pimpin langsung oleh Kasat Naarkoba AKP Juddi Titalepta, SE dan menuju lokasi TKP.

“Dari hasil penyeliidikan, benar bahwa pelaku telah ditemukan sesuai dengan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, kemudian tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari kab Sidrap”, Lanjutnya.

Dari hasil penangkapan tersebut personel berhasil mengamankan barang bukti 17 ( tujuh belas ) sashet sedang berisi butiran bening di duga sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) timbangan digital ,1 ( satu ) hp merek oppo A 92 warna hitam, 1 (satu) hp nokia warna biru, 2 (dua) pireks, 2 (dua) sendok sabu, 2 (dua) korek api gas, 5 (lima) bal sachet kosong dan 2 (dua) bong.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan ke ruang Satres Narkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut”, Kata Kasat.



Editor:  Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved