-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, November 30, 2020

Asyik Konsumsi Sabu, 2 Pemuda Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan

Asyik Konsumsi Sabu, 2 Pemuda Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan

METRO ONLINE,MAKASSAR - Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk kembali dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijalan indah kecamatan Tallo Makassar, Senin (30/11/2020).

Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

"Dua tersangka ialah RT (18) alias Rian dan MG alias callang mereka merupakan warga Jalan Indah Kota Makassar diamankan oleh Petugas, berserta barang 5 (lima) sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, 1(satu) buah pipet sendok sabu, 2 (dua) sachet sisa pakai sabu," Ungkapnya.

Diketahui, tersangka diciduk saat    sementara mengkomsumsi Narkoba jenis sabu didalam rumahnya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tambahnya. 

Akibat dari perbuatannya, Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved