-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, September 17, 2020

Operasi Yustisi Polres Pelabuhan, Warga yang Terjaring Tidak Pakai Masker Diberi Sanksi

Operasi Yustisi Polres Pelabuhan, Warga yang Terjaring Tidak Pakai Masker Diberi Sanksi

METRO ONLINE,MAKASSAR - Puluhan personil Tim gabungan Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Makassar terdiri dari Polri, TNI, Satpol, Damkar, BPBD, Dishub gencar melakukan sweeping mencari warga yang tidak menerapakan Protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan Masker, Kamis (17/09/2020).

"Operasi yustisi atau sweeping yang sudah berlangsung beberapa hari tersebut untuk memastikan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk tetap menggunakan masker, menerapkan Protokol Kesehatan " Kata Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim

"Sweeping penggunaan masker itu sebagai langkah edukasi dan memastikan setiap warga agar menjaga keselamatan dan kesehatan saat beraktivitas di luar rumah pada masa pandemi Covid 19 dan bagi warga yang tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi didenda senilai Rp100 Ribu atau membeli masker 10 dan apabila tidak sanggup akan diberikan tindakan disiplin push Up" jelas Paur subbag humas Polres Pelabuhan Makassar. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved