-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Juli 04, 2020

Pembuatan SIM Internasional Dapat Dilakukan Dirumah Saja, Begini Caranya

Pembuatan SIM Internasional Dapat Dilakukan Dirumah Saja, Begini Caranya

METRO ONLINE,JENEPONTO - Masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Kini pembuatannya bisa dilakukan secara online.

Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Muhammad Tamrin menyampaikan masyarakat tidak perlu takut bikin SIM saat pandemi Covid-19, karena sekarang pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dirumah saja secara online.

"Untuk mendukung kebijakan Pemerintah, Korlantas Polri melakukan adaptasi tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri," jelasnya Sabtu (04/7/2020).

Pemohon bisa mengakses laman siminternasional.korlantas.polri.go.id, atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di ponsel pintar atau komputer.
"Setelah situs terakses, pemohon dapat melakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri. Lalu Pemohon diminta mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan," terangnya.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Setelah semua data terisi lengkap, Kata AKP Muhammad Tamrin, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

"Jadi pembayaran secara Non tunai, bisa melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank, selanjutnya bukti pembayaran akan dikirim melalui email," lanjutnya.

Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

"Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon," tandas AKP Muhammad Tamrin.

Diketahui, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkendara di luar negeri, maka wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasionl atau International Driving Permit (IDP). (ril/Aldi)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved