-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Januari 11, 2020

Aktivitas Tambang Galian C di Desa Palongki Dikeluhkan

Aktivitas Tambang Galian C di Desa Palongki Dikeluhkan

METRO ONLINE,BONE- -Wartawan Metroonline, Sukardi akrab dipanggil Aldi yang bermukim di Desa Palongki, Kecamatan Tellu Siatingge, Kabupaten Bone. Sabtu, (11/1/2020)

Mengeluhkan aktifitas tambang galian C diduga ilegal, dimana menghasilkan debu bertebaran dari aktifitas truck pengangkut material tanah timbunan yang lalu lalang di Dusun Malampe.

Bukan debu saja yang menganggu, namun juga berisik dengan suara truk yang lewat,
saya pun menyayangkan adanya tambang galian C diduga ilegal tersebut, terkesan kebal hukum.
Karena tidak mengindahkan teguran dari pihak Kepolisian Sektor Tellu Siatingge beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantaun material dari hasil pertambangan itu dibawa ke Desa tetangga.

Diharapkan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum kepada penambang galian c yang tidak memiliki izin / ilegal agar menjadi efek jera.

Hingga berita ini dimuat, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.


Penulis:Sukardi

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved