Kapolres Barru Mengamankan Pelaku Penjual Sajam ( Badik ) dilokasi Barru Expo 2019

Advertisement

Kapolres Barru Mengamankan Pelaku Penjual Sajam ( Badik ) dilokasi Barru Expo 2019

Sabtu, 27 Juli 2019



METRO ONLINE, BARRU -- Pada hari Jumat tgl 26 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 wita bertempat Di lokasi Pameran Barru Expo 2019 taman Alun-alun collie pujie Jl. Sultan Hasanuddin Kab. Barru unit Resmob Sat. Reskrim dan unit Reskrim Polsek Barru Polres Barru telah mengamankan pelaku Tindak pidana menguasai serta Memperjual belikan senjata tajam jenis Badik Dengan Identitas pelaku sbb;

1. Nama : Lel. Julhandi als. Wandi Bin Daniel
Umur : 32 tahun
Pkrjaan : Wirawasta
Alamat : Jl. Maccini Raya nom 37 A Kec. Makassar Kota Makassar.
=> Dengan Barang bukti sbb :
- 35 Buah sajam jenis Badik dengan rincian :
▪︎ 23 buah sajam ukuran panjang -+ 15cm
▪︎ 7 buah sajam ukuran panjang -+ 19cm
▪︎ 3 buah sajam ukuran panjang -+ 20cm
▪︎ 2 buah sajam ukuran panjang -+ 18cm

Kronologis penangkapan:
Berawal dari Laporan masyarakat bahwa adanya penjual aksesories yang sementara memperjualkan senjata tajam jenis badik berbagai ukuran dalam pameran Barru Expo 2019, selanjutnya Kapolres Barru Akbp.Dr.H.Burhaman.SH.MH, dengan Cepat memerintahkan Kasat Serse dan Personil Buser  team pun langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku beserta Barang buktinya.

Dari hasil introgasi awal yang dilakukan, pelaku tsb menerangkan pengakuan yang pada intinya sbb;
1). Awalnya Pelaku dari kota makassar beserta istrinya an. Per. Hasna dengan menggunakan kendaraan roda 2 menuju ke kab. Barru untuk berjualan di pameran Barru expo sesuai info yang dia peroleh dari temannya.

2. Sesampainya di dalam lokasi pameran barru expo, pelaku pun langsung memamerkan barang daganganya berupa aksesories cincin permata serta sajam jenis badik sekitar 35 buah dimana sebelumnya pelaku sama sekali tidak berkoordinasi dengan pihak panitia terkait izin jualannya dengan anggapan bahwa berjualan benda tajam bebas dilokasi tersebut sebagaimana pelaku sebelumnya telah berjualan di daerah kota Makassar dengan cara dijual secara online diberbagai media sosial seperti Facebook dan WA grup (FB: Wandi).

3. Dalam keterangannya pelaku memperoleh badik tersebut dari rekan-rekannya dengan cara dibeli satu persatu dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp. 50.000,.-(lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,.-(dua ratus ribu rupiah) kemudian dijual kembali dengan keuntungan antara Rp. 50.000,.-(lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 100.000,.-(seratus ribu rupiah) sesuai jenis dan ukurannya.

4. Hingga pelaku diamankan, pelaku belum sempat menjual Sajam tsb kepada pengunjung dimana pelaku beserta barang daganganya langsung diamankan oleh team setelah beberapa saat adanya laporan masyarakat.

Adapun Saat Ini pelaku beserta BB diamanakan di mapolres Barru guna dilakukan proses lebih lanjut.

Editor : Muh Sain /  Sahar