-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Juni 18, 2025

PT Semen Tonasa Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Melalui TJSL

METRO ONLINE,PANGKEP-PT Semen Tonasa melalui Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Dusun Leang Lonrong, Kampung Biringere, Desa Panaikang, Kecamatan Minasa Tene, beberapa hari lalu.

Bantuan diberikan kepada Sapri (58), warga yang rumahnya hangus terbakar akibat musibah kebakaran. Penyerahan bantuan berupa uang tunai dan paket sembako dilakukan oleh Tim TJSL yang mewakili manajemen perusahaan, dan turut disaksikan oleh Kepala Desa Panaikang, H. Muh. Arif.

General Manager Komunikasi dan LGA PT Semen Tonasa, Muh. Akhdharisa, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung masyarakat sekitar yang tertimpa musibah.

"Sebagai bagian dari masyarakat Pangkep, kami merasa terpanggil untuk hadir dan membantu warga yang sedang dalam kesulitan. Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban korban dan menjadi penguat solidaritas antara perusahaan dan masyarakat," ujar Akhdharisa.

Sementara itu, Kepala Desa Panaikang, H. Muh. Arif, mengapresiasi langkah cepat dan kepedulian yang ditunjukkan oleh PT Semen Tonasa.

"Kami berterima kasih atas respon dan perhatian dari PT Semen Tonasa. Bantuan ini sangat berarti bagi warga kami, khususnya Pak Sapri, yang kini sedang berupaya memulihkan diri pasca musibah kebakaran," tuturnya.

Penyaluran bantuan ini menunjukkan komitmen PT Semen Tonasa dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat, terutama di wilayah sekitar operasional perusahaan


(thiar)

PT Semen Tonasa Menggelar Upacara Peringatan Hari Lingkungan hidup Sedunia 5 Juni 2025 di Halaman Kantor pusat Perusahaan

METRO ONLINE,PANGKEP-Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni, PT Semen Tonasa menggelar upacara peringatan di Halaman Kantor Pusat perusahaan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran manajemen, pimpinan afiliasi, serta seluruh karyawan dan karyawati lingkup PT Semen Tonasa.

Upacara yang berlangsung khidmat ini mengusung tema "Ending Plastic Pollution" sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung upaya global mengatasi krisis lingkungan, khususnya polusi plastik.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Operasi Mochamad Alfin Zaini, Direktur Keuangan Anis, jajaran Band 1, serta pimpinan dari perusahaan afiliasi. Bertindak sebagai inspektur upacara, Anis menyampaikan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian bumi yang saat ini tengah menghadapi tiga krisis utama: perubahan iklim (climate change), hilangnya keanekaragaman hayati (biodiversity loss), dan polusi lingkungan.

“Perubahan iklim, penipisan sumber daya alam, dan meningkatnya polusi diperkirakan akan terus berlangsung dan berdampak negatif terhadap berbagai aspek kehidupan manusia,” ujar Anis dalam amanatnya.

Ia juga menekankan bahwa sektor industri, termasuk industri semen, turut memiliki kontribusi terhadap pembentukan sampah plastik, khususnya melalui penggunaan kantong kemasan jenis woven. Namun, PT Semen Tonasa tidak tinggal diam. Perusahaan terus berupaya menjadi bagian dari solusi melalui program RDF (Refuse-Derived Fuel), yakni pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif di kiln.

Selain itu, Unit CSR perusahaan juga aktif menginisiasi program pengelolaan sampah di masyarakat melalui Bank Sampah dan kegiatan daur ulang plastik bersama forum desa. “Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan,” tegas Anis.

Menutup amanatnya, Anis mengajak seluruh elemen di lingkungan PT Semen Tonasa untuk membangun budaya hidup minim sampah, antara lain dengan membiasakan membawa tumbler sendiri, menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, serta menghindari konsumsi produk dalam kemasan plastik sekali pakai.

“Mari kita jadikan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini sebagai titik balik untuk aksi nyata, bukan hanya seremonial. Mari kita wariskan lingkungan yang sehat dan nyaman untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, GM Komunikasi dan LGA PT Semen Tonasa, Muh. Akhdharisa, menyampaikan bahwa momentum ini juga menjadi ajang konsolidasi internal untuk memperkuat peran karyawan dalam budaya sadar lingkungan.

“Kegiatan ini bukan hanya sebatas upacara, tetapi juga bentuk edukasi dan pengingat bahwa setiap individu di lingkungan perusahaan punya peran penting dalam menjaga bumi. Kami berharap budaya minim sampah bisa tertanam kuat dalam keseharian karyawan,” ungkap Akhdharisa.

Dengan semangat kolektif dan komitmen nyata, PT Semen Tonasa terus melangkah dalam mewujudkan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.


(thiar)

Kalapas Tolitoli Ikuti Rapat Persiapan Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan Secara Virtual

METRO ONLINE Tolitoli— Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak, mengikuti rapat bersama persiapan Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan secara virtual. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari agenda tahunan dalam rangka pembinaan karakter dan jiwa kepramukaan bagi warga binaan serta petugas pemasyarakatan. Rabu, (18/006/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Tolitoli didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Feldianto. Kehadiran keduanya menunjukkan komitmen Lapas Tolitoli dalam mendukung penuh kegiatan pembinaan berbasis kepramukaan yang menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian. Hal ini sesuai dengan Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Bapak Bagus Kurniawan dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Bapak Agus Andrianto dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.

Rapat koordinasi ini membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan kegiatan. Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan sendiri bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kebersamaan, dan tanggung jawab bagi peserta didik pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat kebangsaan dan integritas dapat tumbuh dan berkembang dalam diri warga binaan.

“Kami sangat mendukung pelaksanaan Perkemahan Satya Darma Bhakti ini sebagai wadah pembinaan yang positif dan edukatif. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak yang nyata bagi pembentukan karakter warga binaan,” ujar Kalapas Muhammad Ishak usai mengikuti rapat.

Rapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing UPT pemasyarakatan.


Editor : Muh Sain 

Selasa, Juni 17, 2025

Imigrasi Parepare Deportasi WNA asal Negeri Jiran

METRO ONLINE PARE-PARE -- Selasa 17 Juni 2025 Kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare  mendeportasi 1 Warga Negara Malaysia. Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Andi aryanti bersama 3 orang petugas Kantor Imigrasi Parepare melakukan Pengawalan pendeportasian terhadap  WNA menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Sebelumnya  telah dilakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Apgakum untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, pada hari Senin, 16 Juni 2025, untuk kemudian  dilanjutkan dengan proses deportasi, 

Petugas berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar pukul 09.00 WITA.

WNA asal Malaysia dikawal oleh petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk berkoordinasi dengan pihak maskapai Air Asia untuk melakukan check in dan mendapatkan boarding pass,

setelah melakukan check in, petugas bersama deporte tersebut kemudian menuju ruangan Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar; 

 Petugas kantor Imigrasi Parepare bertemu dengan Petugas di TPI Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) Makassar, untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut dan dilaksanakan serah terima Deteni Warga Negara Malaysia . Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh Petugas TPI, Petugas kanim Parepare tetap melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga boarding yang awalnya pukul 18.05 wita mengalami delay hingga pukul 19.40 Wita, dengan menggunakan maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 335  dengan tujuan Kuala Lumpur. 

" Kami harus mendeportasi WNA Malaysia ini karena  melanggar peraturan Keimigrasian  pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal." ungkapnya

"WNA ini dikenai  Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, " jelas Kepala seksi intelijen  dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Oktovianus Malisan yang ditemui di Kantor Imigrasi Parepare pagi tadi.


Editor : Muh Sain 

Sat PolAirud Polres Pangkep Berhasil Mengungkap Perkara Illegal Fishing di Perairan Pangkep

METRO ONLINE, PANGKEP — Komitmen Polres Pangkep dalam memberantas praktik illegal fishing kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan oleh seorang nelayan di wilayah perairan Pulau Pandangan, Desa Matiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring.Pangkep, 17 Juni 2025

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkep pada Selasa (17/6/2025), Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran memimpin jalannya press release yang turut didampingi oleh Iptu Abd Samad selaku KBO Sat Polairud, Ipda Muh Guntur (Kanit Gakkum), serta Aiptu Erwan Tangjaya (penyidik). Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah wartawan dari media cetak, online, dan televisi.

Dalam keterangannya, Iptu Abd Samad memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada Selasa, 10 Juni 2025, diketahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Pulau Pandangan, di mana seorang nelayan diduga membawa bahan peledak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Pangkep AKP Nompo, S.H., M.H., segera memerintahkan tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Abdul Haris (Kanit Patroli) beserta tiga personel lainnya untuk melakukan penyelidikan menggunakan perahu jollor.

Setibanya di lokasi pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 19.30 WITA, tim patroli melakukan pengintaian dan mendapati seorang nelayan yang turun dari perahu ketinting membawa jerigen mencurigakan dan menuju ke arah semak-semak. Petugas segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan, dan dari dalam jerigen ditemukan bahan peledak rakitan siap pakai.

Pelaku berinisial Samsul Joni bin Joni (39), warga Pulau Pandangan, langsung diamankan dan diinterogasi di tempat. Ia mengakui bahwa bahan tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal dengan metode peledakan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berbahaya, yakni:

1 jerigen kuning 5 liter berisi pupuk racikan tertutup plastik

2 jerigen putih ukuran 2 liter berisi pupuk racikan

1 botol air mineral 1,5 liter berisi pupuk racikan

4 batang detonator yang disimpan dalam lampu kedip berwarna merah

1 jerigen bekas berwarna abu-abu yang telah dipotong dua bagian

Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan bahan peledak tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kegiatan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pangkep dalam melindungi lingkungan laut serta masyarakat pesisir dari ancaman kerusakan ekosistem dan bahaya bahan peledak,” ujar AKP Imran.

Ia juga menambahkan bahwa bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan masyarakat secara jangka panjang. Ledakan bom ikan menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan lainnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangkep mengimbau seluruh masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak menggunakan cara-cara berbahaya dan ilegal dalam menangkap ikan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan patroli dan penindakan demi menjaga kelestarian laut dan keselamatan masyarakat.


(thiar)

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved