METRO ONLINE Enrekang -- Kejaksaan Negeri Enrekang bersama PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Parepare, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara bertempat room meeting Kajari Enrekang dilakukan Kajari Enrekang Andi Fajar Nugraha Setiawan,SH.MH dan manager BNI cabang Parepare disaksikan oleh Kasi Datun Emilia Fitriani,SH.MH, kasi Pidum Andi Dharman, SH,Kasi Pidsus Aditya Toding Bua,SH.
Juga Kepala KCP BNI Enrekang ...dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan insan Adyaksa serta beberapa Karyawan Bank BNI cabang Parepare (Sulsel) pada Senin 19/1/2026.
Kepala KCP BNI Enrekang Jafarus Sidiq mengatakan, dengan adanya MOU ini kedepannya kejari dan BNI dapat membangun komunikasi yang baik, serta dengan adanya mou ini bisa menjadi pintu untuk PKS (perjanjian kerjasama) lainnya.
"Adanya kerjasama yang baik dalam pendampingan hukum pengelolaan keuangan juga pelayanan dan jasa oleh BNI diwilayah hukum Kejari Enrekang," ucap Jafarus Sidiq.
Senada Pjs. Pinca BNI Parepare Sri Ilhami
menyampaikan harapan kedepannya dengan adanya PKS antara BNI dengan Kejari Enrekang dalam bidang Perdata dan TUN bisa menjadi awal yang membuka kerjasama lainnya baik dalam bidang keuangan maupun penyedia jasa.
"kami mengharapkan dukungan support dalam kinerja layanan perbankan BNI semakin meningkat,"katanya.
Selanjutnya Kajari Enrekang Andi Fajar Nugraha Setiawan,SH.MH menegaskan
Mou ini merupakan MoU pertama dengan BUMN tahun 2026. Mou ini sebagai pengikat atau payung hukum yang mengikat antara Kejari Enrekang dengan BNI dalam perkara perdata dan TUN.
Baik perkara litigasi maupun non litigasi. Untuk kedepannya diharapkan JPN bisa terlibat dalam memberikan pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan
Lalu Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan SH.MH berdasarkan Undang- undang nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, namun juga diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum bantuan hukum.
Kedepannya jaksa pengacara Negara (JPN) Dalam pendampingan hukum tindakan lain, serta pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN, serta memberikan akses hukum bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait permasalahan pula hukum yang ada di Bank BNI,” jelasnya.(mas)
