Rekomendasi Kelola Tambang Emas CV. Hadaf Karya Mandiri Dihasilkan DPRD Enrekang Ditengah Orasi Cabut Izin

Advertisement

Rekomendasi Kelola Tambang Emas CV. Hadaf Karya Mandiri Dihasilkan DPRD Enrekang Ditengah Orasi Cabut Izin

Metro Online
Selasa, 20 Januari 2026


METRO ONLINE Enrekang -- Rapat lintas komisi DPRD Enrekang menjembatani keberlangsungan operasional tambang emas oleh investor masih diwarnai anemo penolakan dari sekelompok warga tergabung aliansi lingkar tambang di gedung DPRD Enrekang.

Saat digelar pada Selasa, 20 Januari 2026 orasi pun sedang berlangsung rapat tingkat komisi untuk melahirkan Rekomendasi pada investor CV.Hadaf Karya Mandiri.


Dari aksi mereka Rekomendasi pada investor CV.Hadaf Karya Mandiri sebagai bentuk tekanan pshycologis pada pemkab Enrekang dan DPRD Enrekang mencabut izin operasional penambangan emas endapan sungai (Aluvial) di kecamatan Enrekang dan Cendana.


Pengelolaan tambang emas oleh DPRD Enrekang atas investor CV Hadaf Karya Mandiri telah mengantongi izin pusat dan provinsi Sulsel tersebut begitu menguras energi warga,pihak investor dan tenaga pengamanan personil TNI/Polres Enrekang.


Dalam pembukaan rapat dipimpin Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, ST jika rapat tersebut masih rapat lintas komisi untuk mendapat arahan dan masukan hal yang perlu dibahas sesuai tugas di tingkat komisi I,Komisi II dan Komisi III.


 "Hal tersebut dinilai persoalan perlunya pendapat dan kajian dalam melahirkan rekomendasi sesuai tugas komisi masing masing atas lahirnya rekomendasi ke tingkat Provinsi Sulsel dan Pusat untuk selanjutnya dilakukan perbaikan sebelum dikelola investor CV. Hadaf Karya Mandiri," kata Ikrar Eran Batu (20/1/2026).


Tambang ini direncana di endapan (Aluvial) meliputi dusun Cendana, pinang, Baba (desa Pinang), dusun Leoran  (kelurahan Leoran) Kecamatan Enrekang, dusun Bakka,Ossok (desa Pundi Lemo) Kecamatan Cendana.


Selanjutnya unsur pimpinan Waket II Idris Sadik,MM memberikan brainstorming  menyebutkan beberapa hal yang masih mendapat reaksi penolakan dari versi masyarakat mengaku tergabung warga lingkar tambang.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Ikrar E.Batu bersama Waket II Idris Sadik bersama Waket II DPRD Enrekang Idris Sadik hadir

perwakilan aliansi lingkar tambang, aparat teknis terkait Pemda Enrekang, ATR/BPN dan Camat lokasi tambang setempat.


Dalam analisis DPRD adanya penolakan dari masyarakat adanya pula atensi sekelompok massa dari versi wakil ketua DPRD Enrekang terdapat berapa hal adminstrasi yang dituding masih belum mengacu pada UU Nirlaba lama, SKAB dalam izin operasional perusahaan penambangan masih belum lengkap.


"antaranya RTRW belum adanya kesesuaian antara penetapan RTRW Enrekang dan Provinsi  yang masih rancu karena belum ada konsistensi, dari penetapan provinsi masuk wilayah tambang sementara dasar Enrekang tidak masuk termasuk area tambang,"kata Idris Sadik.


Ia pun meminta pihak pertanahan di chek

untuk mengetahui detail lahan tersebut  labil, dikelola warga untuk budidaya pertanian (jagung) sementara terjadi pengalihan akses ekonomi berbentuk  eksplorasi tambang, kemudian status perizinan RTRW, juga adanya partisipasi oleh masyarakat oleh perusahaan hanya formalitas.


"Jadi bagi komisi yang akan melakukan kajian untuk poin rekomendasi, hal hal tersebut dapat dicermati dan dianalisa secara mendalam,"pinta Idris Sadik.


Hasil sidang komisi I,komisi II dan Komisi III sesuai tugas masing masing telah berhasil dirampungkan untuk di kirimkan pada Kementerian terkait setelah proses administrasinya lengkap.(mas)


Editor : Muh Sain