-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Sabtu, Mei 10, 2025

Upaya Preventif, Rutan Pangkajene Lakukan Pembaruan Gembok Seluruh Kamar Hunian

METRO ONLINE Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penggantian gembok pada kamar hunian warga binaan, yang dilaksanakan pada hari ini secara menyeluruh, Jum'at (9/5).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), didampingi oleh Komandan Jaga yang bertugas serta sejumlah staf Pengamanan. Proses penggantian dimulai dengan pemeriksaan kondisi gembok lama, dilanjutkan pemasangan gembok baru.

Ka. KPR, Muh. Arman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sistem kontrol rutin guna memastikan seluruh fasilitas keamanan dalam kondisi optimal.

“Penggantian gembok ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kami pastikan bahwa setiap kamar hunian dilengkapi dengan sistem penguncian yang layak dan berfungsi dengan baik," ujarnya.

Selain penggantian gembok, juga dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi pintu kamar dan kelengkapan fasilitas pendukung lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan yang dilakukan oleh Rutan Pangkajene dalam rangka memperkuat sistem keamanan dan pemeliharaan sarana prasarana guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.


Editor: Muh Sain 

Terciduk" Dua Pelaku Penjual Miras di Amankan Satreskrim Polres Pangkep

METRO ONLINE,PANGKEP – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangkep, jajaran Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 kembali menunjukkan komitmennya dengan mengamankan dua pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin pada Jumat, 9 Mei 2025.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di Kampung Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang. Anggota Satgas Ops Pekat Lipu 2025 yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Labakkang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H(55), yang kedapatan menjual miras tanpa izin.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol miras merk Bintang. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WITA, operasi dilanjutkan di Kampung Camado, Desa Benteng, Kecamatan Mandalle. Petugas gabungan dari Resmob Polres Pangkep dan Unit Reskrim Polsek Mandalle berhasil mengamankan seorang pria berinisial T(65), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.

Pelaku diamankan karena kedapatan menjual miras tradisional jenis Ballo tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 liter Ballo sebagai barang bukti.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan angka gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami terus gencarkan Operasi Pekat Lipu sebagai bentuk komitmen Polres Pangkep dalam menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan harus ditindak tegas,” ujar Kasi Humas.

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari penyakit masyarakat.


(thiar)

Operasi Pemberantasan Premanisme, Polda Kaltim Gercep Ringkus Pelaku Residivis Pembunuhan yang Bawa Sajam serta Pemalakan di Balikpapan

METRO ONLINE Balikpapan - Dalam rangka memberantas aksi premanisme di lingkungan masyarakat, Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan TA.2025. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (07/05/25), sekitar pukul 02.00 WITA, di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Kec.Balikpapan Tengah.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial 'R' (43) dengan awal operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aksi pemalakan di sejumlah warung 24 jam. Pria dengan ciri-ciri rambut gondrong dan bertubuh kurus tersebut diketahui kerap melakukan intimidasi terhadap pemilik warung dengan cara mengancam.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pria mencurigakan yang kerap datang ke warung-warung pada malam hari dan melakukan pemalakan. Tim Jatanras segera menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.25 WITA, pelaku berhasil diamankan di kawasan pom bensin Karanganyar Balikpapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 30 cm yang diselipkan di pinggangnya,” terang Kombes Pol Yuliyanto.

Diketahui, 'R' merupakan residivis dalam kasus pembunuhan, pencurian, dan narkoba. Pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah badik kini telah dibawa ke Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Yuliyanto juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor bila melihat atau mengalami tindakan kriminal agar situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif.


Editor : Muh Sain 

Jumat, Mei 09, 2025

Kapolsek Urban Pitumpanua Wajo Bersama Bupati Dan Prokopincan Hadiri Syukuran Di Pondok Pesantren Al-Mubarok

METRO ONLINE Pitumpanua Wajo -- pada hari kamis 8 Mei 205, sekitar pukul 08.30.bertempat di Sekolah Pondok pesantren Al-Mubarok Kel.Tobarakka Kec.Pitumpanua kab Wajo berlangsung kegiatan Pelaksanaan Syukuran dan silaturahmi pondok pesantren AL mubarak DDI tobarakka tahun ajaran 2024/2025

Kegiatan kesyukuran ini setiap tahun dilaksanakan oleh pimpinan pondok pesantren Al-Mubarok bersama dgn seluruh tenaga pendidik,saat menjelang Penamatan siswa mulai dr tingkat RA,MI,MA, yg ada di pondok pesantren Al-Mubarok.

Saat ini Kegiatan berlangsung dan di hadiri oleh: Bupati Wajo H.Andi Rosman.S.Sos.MM, Ketua umum Pengurus Besar DDI (A.E. Prof. Dr. H.A. SYAMSUL BAHRI A. GALIGO, M.A)

Kepala bidang seksi pendidikan Diniyah dan pondok pesantren kantor wilayah kementrian agama prov. sulawesi selatan(Dr. H. MUHAMMAD YUNUS, S.AG, M.A, Kepala kantor kementrian agama kab.  Wajo, Ketua TP-PKK kab. wajo, Camat Pitumpanua.Muhlis.S.STP dan Kapolsek Pitumpanua.Kompol.NANO.SH,  Babinsa Kel.Tobarakka.Serma Hamzah, Pimpinan pondok pesantren Al-Mubarok (G) Drs. A. MUH. YUSUF, S.Ag., MA.

Dan seluruh tenaga pendidik Pesantren Al-Mubarok,  Para org tua siswa siswi,

Adapun inti dari sambutan Bupati Wajo yakni  memberikan ucapan selamat dan sukses kepada siswa santri Pondok pesantren Al-Mubarok yang telah menyelesaikan pendidikan selama kurang lebih 3 tahun, Mereka berharap jadilah santri yang bermanfaat dimanapun berada.

Kegiatan kesyukuran berlangsung personil Polsek Pitumpanua yg pimpin oleh Kapolsek KOMPOL NANO.SH, Menghadiri undangan sekaligus memimpin personil untuk melaksanakan PAM terbuka dan Pamtup, 


Editor : Muh Sain

Pria Ini Di Bekuk Resmob Polres Parepare Di Mamuju Lantaran Mencuri

METRO ONLINE Parepare - Seorang mantan karyawan warung makan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah terbukti mencuri tabung gas dan beras dari tempatnya bekerja. Pelaku, yang sempat menghilang usai aksinya, akhirnya dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare di Mamuju, Sulawesi Barat.

Pelaku diketahui berinisial MG, berusia 29 tahun, warga Kabupaten Wajo. Ia ditangkap pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 05.00 wita di Jl. KS. Tubun, Mamuju.

Kapolres Parepare melalui Kasat Reskrim AKP Muh Agus Purwanto, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Romi Putra (33), seorang wiraswasta, yang juga pemilik usaha Warung Makan di Jl. Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Parepare. 

“Korban melapor bahwa pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 21.30 wita, ia mendapati sembilan tabung gas Elpiji 3 kg dan lima karung beras masing-masing 25 kg telah raib dari warung miliknya,” ujar AKP Agus, Jumat (9/5/2025). 

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob, pelaku diketahui berada di Mamuju. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah kos.

Dalam pemeriksaan, MG (29), mengakui telah mencuri tabung gas dan beras secara bertahap saat korban sedang tidak berada di tempat.

“Pelaku memanfaatkan momen saat korban mudik selama dua minggu. Barang hasil curian dijual melalui marketplace salah satu Platform Media Sosial dan toko kelontong di Parepare,” jelas Agus Purwanto.

Dari hasil penjualan, kata Agus Purwanto lebih lanjut, terduga MG (29) mengaku membeli sepasang baju dan celana, sementara sisanya digunakan untuk keperluannya sehari - hari. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah satu lembar baju dan satu celana jeans hasil dari uang pencurian tersebut. 

" Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,1 juta, dan saat ini terduga telah diamankan di Polres Parepare untuk penanganan proses hukum lebih lanjut ". Pungkas AKP. Agus Purwanto, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Parapare.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved