-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, November 06, 2024

Lapas IIA Parepare Bekerjasama Dengan LBH Citra Keadilan Kembali Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Kepada Warga Binaan

METRO ONLINE PAREPARE- Bertempat di Lapas IIA Parepare telah dilaksanakan Kegiatan penyuluhan hukum gratis yang berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 40 orang Warga Binaan (Status Tahanan) secara bergantian mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare yang telah terakreditasi berdasarkan SK Menkumham RI. Dengan tema Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare. Kegiatan ini merupakan pembekalan khusus kepada WBP agar mengetahui dan memahami akan hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981. Meski berstatus sebagai terdakwa/tersangka, secara umum pelaku pelanggar hukum memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, Rabu, 06 November 2024.

Kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan, dimana sebanyak 40 orang warga binaan pemasyarakatan yang berstatus Tahanan dengan penuh semangat dan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan bantuan hukum ini merupakan Prioritas Nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI melalui Menteri Hukum Dan HAM RI.

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare Saharuddin, SH, MH dan Tim Advokat nya, Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos, M.M. Kasubsi Registrasi Muhammad Basir, S.AP membuka dan sekaligus memberikan pengarahan langsung penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum gratis ini. Selaku narasumber yakni Saharuddin, SH selaku Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare. Dalam paparannya disampaikan tentang hak-hak tersangka dan terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut beberapa hak yang dimiliki tersangka dan terdakwa secara garis besar : 

1. Tersangka berhak segera diperiksa oleh penyidik. 

2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. 

3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan. 

4. Tersangka berhak diberitahukan apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.

5. Terdakwa berhak diberitahukan apa yang didakwakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti.

6. Tersangka dan terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan. 

Saharuddin, SH, MH menggaris bawahi dan menegakkan bahwa hak asasi manusia tersangka perlu dilindungi agar dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialaminya.  

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) diundangkan pada tanggal 2 November 2011, layanan bantuan hukum dimaksud baik Litigasi maupun Non Litigasi memberikan hak kepada masyarakat khususnya warga binaan akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum. 

Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare menyampaikan secara khusus bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat terkhusus pada warga binaan Lapas IIA Parepare yang sedang menjalani masa pidana dan tahanan agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum. Kegiatan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada warga binaan serta menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami.


Editor : Muh Sain 

Ungkap TPPO Gunakan Aplikasi MiChat, Sat Reskrim Polres Toraja Utara Amankan 4 Mucikari

METRO ONLINE TORUT -- Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel, kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat, Senin (04/11/2024) malam.

Dalam pengungkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan 3 pria terduga pelaku (mucikari) masing-masing berinisial RSD (29), SRD (33), SLY (20) dan RTY (30) di sebuah wisma yang ada di wilayah Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (05/11/2024) sore, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan hal tersebut, pengungkapan berawal saat pihaknya mendatangi sebuah wisma setelah mendapatkan informasi terkait maraknya kegiatan prostitusi.

Dijelaskannya, setelah tiba pada wisma yang dimaksud petugas menemukan beberapa orang perempuan yakni ARN (31), IPS (38), RKD (19) dan MWM (29) yang diduga sebagai korban prostitusi beserta dengan para mucikarinya (terduga pelaku).

“Para korban menyebutkan bahwa kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi MiChat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Iptu Ridwan.

Lanjut Iptu Ridwan, selain mengamankan 3 orang terduga pelaku penyedia jasa (mucikari), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi, uang tunai Rp. 1.550.000,-, serta 3 bungkus Alat Kontrasepsi.

Modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu para terduga pelaku menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan para korban tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku,” ucap Aris Saidy.

Kini para terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY diamankan di Mako Polres Toraja dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.

“Jika terbukti, para terduga pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking),” tutup Kasat Reskrim.


Editor : Muh Sain 

Selasa, November 05, 2024

Desa Gentung Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

METRO ONLINE,PANGKEP-Bertempat di Aula Kantor Desa Gentung Kecamatan Labakkang , Pemerintah Desa Gentung menggelar musyawarah perencanaan pembangunan Desa untuk rencana pembangunan tahun 2025 ,Selasa, 04 November 2024
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disingkat Musrenbangdes ialah musyawarah yang diselenggarakan guna diperuntukkan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dana belanja Desa, Swadaya masyarakat Desa atau Dana pendapatan belanja Daerah Kabupaten kota 

Seluruh unsur Pemerintahan Desa Hadir mulai dari Kepala Desa beserta perangkat Desa, BPD Desa Gentung, Camat labakkang, Babinsa , Bhabinkantibmas ,Tenaga Pendidikan , Tenaga Kesehatan ,Tokoh Agama ,Tokoh Masyarakat , PD/PLD,PPL Desa Gentung , Karang Taruna serta Pemuka Masyarakat Lainya.

Dalam sambutannya Kepala Desa Gentung Hj.Kamaria.S.Sos mengatakan  kegiatan musrenbang ini  adalah perogram setiap tahunnya untuk dilaksanakan dalam rangka menyepakati kegiatan yang akan dilakukan khususnya untuk  anggaran tahun depan 2025 , Kades Kamariah juga menyampaikan untuk Skala prioritas atau yang paling mendesak diusulkan ke kecamatan untuk dimusyawarahkan dan selanjutnya ke tingkat Kabupaten.ungkapnya

Pemerintah Desa Gentung akan terus melakukan inovasi dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat  demi kemajuan pembangunan kedepan. Ini menjadi harapan dan tugas kita bersama dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih baik. Saya ingin sinergitas terbangun dan berjalan dengan baik, sehingga kita berharap penerapan progam yang dirancang bisa berjalan dengan baik kedepanya.

Sementara itu Camat Labakkang Bahri,SE Dalam Penyampaian singkatnya mengatakan musyawarah rencana pembangunan Desa itu sudah menjadi agenda tahunan dan apa yang sudah kita musyawarahkan maka itulah yang menjadi kesepakatan kita bersama tinggal bagaimana cara kita mengelolahnya dengan baik.terangnya

Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Desa Gentung Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep berjalan aman , Lancar dan Kondusif


(thiar)

Minimalisasi Transaksi Kas Tunai, Lapas Tolitoli Ikuti Bimtek Qlola bersama KPPN Tolitoli

METRO ONLINE Tolitoli -- Guna mewujudkan minimalisasi transaksi kas tunai pada Bendahara Pengeluaran, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penggunaan aplikasi Qlola BRI yang diselenggarakan oleh KPPN Tolitoli bekerjasama dengan BRI KCP Tolitoli, Selasa (05/11).

Kegiatan yang berlangsung selama sehari tersebut, menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing dari, Compliance Officer dari BRI Pusat, Liza, Kepala KPPN Tolitoli, Kun Sri Hartanto dan Pimpinan Cabang BRI Tolitoli, Budi Mulia.

Kalapas Tolitoli, menyambut baik kegiatan tersebut dengan mendelegasikan 1 orang Bendahara Pengeluaran Pembantu, Muhammad Singgih Zulianto untuk mengikuti kegiatan tersebut.  "Bimtek ini merupakan pengenalan terhadap aplikasi platform terbaru yang dirilis oleh BRI. acara ini diselenggarakan untuk membantu pengguna dalam mengmigrasikan CMS BRI ke QLola BRI" ujar Muhammad Singgih Zulianto

Bimtek adalah pelatihan teknis yang fokus pada peningkatan keterampilan spesifik dalam pekerjaan sehari-hari. Peserta Bimtek akan belajar langsung dari tenaga profesional di bidangnya, sehingga dapat langsung menerapkan teknik atau metodologi yang sesuai dengan pekerjaan.

Dalam Bimtek kali ini  dijelaskan bahwa QLola by BRI adalah platform terintegrasi dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menawarkan berbagai fitur untuk membantu pelaku bisnis mengelola keuangan perusahaan. Fitur-fitur yang ditawarkan QLola di antaranya:

- Pemantauan keuangan

- Cash Management

- Supply Chain Management

- Foreign Exchange

- Investment service

- Menelusuri dokumen LC dan SKBDN secara real-time


Editor : Muh Sain 

Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Berantas Narkoba, Rutan Sengkang Adakan Penggeledahan Gabungan Bersama TNI dan Polri

METRO ONLINE Wajo - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang pada siang hari ini (5/112024) melaksanakan penggeledahan kamar hunian bersama aparat penegak hukum (APH), yang terdiri dari TNI dan Polri. 

Penggeledahan ini dilakukan guna mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Memberantas peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. 

Penggeledahan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan mencegah peredaran barang terlarang di dalam lingkungan Rutan Sengkang 

Penggeledahan dimulai pada pukul 13.30 WITA dan melibatkan Petugas Gabungan yang terdiri dari Petugas Rutan Sengkang, Polres Wajo dan unsur TNI dari Koramil 1406-06 Pammana. Warga Binaan diperiksa satu persatu oleh Petugas kemudian dilanjutkan dengan menggeledah kamar kamar yang dihuni oleh Warga Binaan. 

Dari hasil Penggeledahan, petugas gabungan berhasil mengamankan beberapa barang terlarang, diantaranya : Sendok Besi, Pisau Cutter, Tali, Paku, Botol Kaca namun tidak ditemukan Handphone Maupun Narkoba.

Kelapa Rutan Sengkang, Amir S menjelaskan, "penggeledahan ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam mendukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas Narkoba di Lapas/Rutan khususnya di Rutan Sengkang". 

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum yang mau bekerja sama melaksanakan Penggeledahan Gabungan di Rutan Sengkang. 

"Adapun barang terlarang yang ditemukan akan inventariskan untuk dimusnahkan dan Narapidana yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lapas dan Rutan," pungkasnya.


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved