-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Selasa, Juni 07, 2022

Oknum Polisi Bripka Rizal Franz Menyerobot Tanah Kodam XIV/Hasanuddin

METRO ONLINE,Gowa - Berdasarkan surat-surat resmi dan kronologi sejarah runtutan kepemilikan tanah di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar secara administratif milik Kodam XIV/Hasanuddin dan ada pihak  oknum polisi Bripka Rizal Franz, S.I.Kom anggota Polda Sulsel mengaku sebagai pemilik tanah di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar, sebagaimana diketahui bersangkutan sudah memasuki serta memanfaatkan lahan tersebut dengan menanam jagung, pisang dan lainnya tanpa seijin Kodam XIV/Hasanuddin selain itu juga memasang papan bicara di area tersebut bahkan merusak papan bicara yang di buat oleh Kodam XIV/Hasanuddin.

Adapun tindakan yang dilakukan Kodam XIV/Hasanuddin sudah memberikan peringatan langsung kepada Bripka Rizal Franz namun yang bersangkutan tidak mempedulikan peringatan dari Kodam XIV/Hasanuddin sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Untuk diketahui, sebagaimana mengacu surat yang tertera dari kronologi bukti otentik tanah di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar adalah milik Kodam VII/Wirabuana tahun 1963 dan sekarang bernama Kodam XIV/Hasanuddin.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., mengatakan atas dasar kepemilikan tanah yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar, adalah milik Kodam VII/Wirabuana dulu dan sekarang Kodam XIV/Hasanuddin, dengan dasar surat kepemilikan secara otentik. 

Berikut penjelasan Kapendam Kolonel Inf Rio saat dikonfirmasi di Mapendam XIV/Hasanuddin, Senin (6/06/2022) :

Bahwa pada tanggal 9 Mei 1961 terbit Surat Raja Gowa atas nama Andi Idjo kepada Direktur Zeni AD tentang pemberian kuasa penuh kepada Kapten Czi Lucas Sugeng, untuk berhubungan langsung dengan Dirziad untuk menyelesaikan administrasi Pembelian tanah Persil 72 D III seluas 6,74 HA yang terletak di kampung Panggentungan distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 1961 terbit lagi surat pemindahan hak penuh Raja Gowa atas nama Andi Idjo Karaeng Lalongan kepada Kapten Czi Lucas Sugeng tentang pemberian kuasa penuh kepada Kapten Czi Lucas Sugeng untuk berhubungan langsung dengan Dirziad dalam penyelesaian administrasi pembelian tanah persil 72 D III dengan luas 6,74 HA, yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

Pada tanggal 6 Juni 1963 Direktur Zeni AD mengeluarkan Surat penetapan persediaan pembiayaan Nomor 0737 kepada Zeni Bangunan Kodam XIV/Hasanuddin Sulawesi Selatan dan Tenggara. Makassar menggunakan mata anggaran 521.114.214.3208 sebesar RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Pada tahun 1963 terbit surat Kuasa penuh Andi Idjo kepada Nelly. B yang tinggal di Jl. Cendrawasih Makassar untuk menjual dan menandatangani surat-surat yang bertalian dengan penjualan tanah milik Andi Idjo Persil. 72.D III yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

Pada tanggal 16 Desember 1963 terbit surat perjanjian Jual-beli nomor SPDB.6/12/HM/1963 antara NY. Nelly. B Kuasa hukum Andi Idjo DKK 4 orang selaku penjual kepada Mayor Czi Soetadi NRP 1428 (Pa Zeni Bangunan Kodam XIV/Hsn) tentang pembelian aset tanah TNI-AD dengan rincian orang penjual yang digabungkan dengan luas secara keseluruhan seluas 78.300 M2 yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

Pada tanggal 17 Desember 1963 TNI AD membeli tanah seluas 78.300 M² di Kampung Pappalumbang Panggentungan Distrik Borongloe sekarang Kampung Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dari Ny. Nelly B. Kuasa dari Andi Idjo, T. Kindangan, Ny. Manus, Baso Bin Tobo dan Abbasa sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : SPDB.6/12/HM/1963.

Bahwa Luas tanah masing-masing para Penjual sesuai nomor 5 tersebut di atas adalah Ny. Nelly B. Kuasa dari Andi Idjo Radja Gowa  seluas 45.500 M² Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf C 1 643 atas nama Andi Idjo, T. Kindangan  Persil No. 15, 52, 18, 17, 45 seluas 22. 900 M², Ny. Manus Persil No. 57 seluas 2. 000 M², Baso Bin Tobo Persil No. 16 seluas 4. 100 M², dan Abbasa Persil No. 51 seluas 3. 800 M², sehingga jumlah luas seluruhnya adalah 78.300 M².

Bahwa Penentuan harga tanah tersebut di atas ditetapkan oleh Panitia Koordinasi Pembelian tanah-tanah setempat dalam daerah Kabupaten Gowa No. 15/P.H.T./61 tanggal 31 Oktober 1961 sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah)/M².

Pembayaran dilakukan oleh Pekas Militer Makassar dengan ketentuan bahwa harga tanah keseluruhan dibayar lunas Rp. 1.957.500,- (satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 

Bahwa setelah transaksi pembayaran dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 1963, maka pihak TNI AD dapat memanfaatkan dengan sepenuhnya atas tanah tersebut dan sudah menjadi hak milik TNI AD Cq. Kodam VII/Wrb serta pada waktu itu dipergunakan sebagai gudang penampungan materiil Zeni berupa jembatan Baelley dan sampai saat ini tetap dimiliki dan dikuasai.

Pada tanggal 8 Juni 2009 Drs. A. Maddusila A. Idjo  dan kawan-kawan 1 orang menggugat Kodam VII/Wirabuana ke Pengadilan Negeri Sungguminasa register perkara Nomor 15/Pdt.G/2009/PN.Sungguminasa dengan alasan Drs. A. Maddusila A. Idjo dan kawan-kawan 1 orang merasa sebagai pemilik atas tanah BMN seluas 78.300 M² yang terletak di Kampung Panggentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang dikuasai oleh Kodam VII/Wirabuana.

Perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang inti amarnya adalah menyatakan menolak gugatan para Penggugat (Kodam VII/Wirabuana menang).

Para Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan pada tanggal 4 Mei 2011 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 72/PDT/2011/PT Mks yang inti amarnya adalah  menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010  yang dimohonkan banding (Kodam VII/Wirabuana menang).

Para Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan pada tanggal 01 Agustus 2012 terbit putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/PDT/2012 yang inti amarnya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. Drs. A. Maddusila A. Idjo dan 2. A. Merna Patta Pudji (Kodam VII/Wirabuana menang).

Kolonel Rio menambahkan bahwa Pada tanggal 17 Februari 2022 Bripka Rizal Frans, S.I.Kom mengaku sebagai ahli waris/Penerima Kuasa Alm. Mayor Czi Purn Lucas Soegeng mengirim surat pengaduan kepada Kasad tentang klaim lokasi tanah di Desa Panggentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dengan melampirkan bukti alas hak kepemilikan berupa fotokopi rincik dengan Nomor Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf 1269 C 1 seluas 49.400 M² atas nama Lucas Soegeng tanggal 17-6-1963 diduga kuat menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun karena Rincik asli Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf C 1 643 adalah atas nama Andi Idjo seluas 45.500 M² saat ini dalam penguasaan Zidam XIV/Hasanuddin sehingga pihak Kodam perlu membuat laporan Kepolisian di Polda Sulsel.

Kolonel Rio pun mengatakan bahwa Kodam akan mengambil langkah hukum apabila yang bersangkutan masih saja nekat melakukan tindakan penyerobotan Aset tanah milik TNI AD c.q. Kodam XIV/Hasanuddin

"Apabila yang bersangkutan masih saja nekat melakukan tindakan penyerobotan, kita akan lakukan langkah hukum," Tutupnya.


Editor : Muh Sain

Dua Warga Kec. Sabbang DiGelandang Satres Narkoba Polres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan reserse narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan warga dusun rante bone desa buangin kecamatan sabbang kabupaten Luwu Utara. Selasa (7/6/2022)

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.  IPTU Rodo P. Manik STK. menyikapi dan langsung memerintahkan personilnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut.  

Berdasarkan laporan polisi nomor. LPA/109/VI/ SPKT. Res. Lutra. Pada bulan Juni 2022, Serta menindak lanjuti laporan dan informasi warga kecamatan Sabbang yang diunggah melalui akun Facebook. 

Tersangka yang berhasil diamankan inisiasi.  SAMP (34) warga dusun rante Bone desa buangin kecamatan  sabbang pada hari kamis sekitar pukul. 23.00.Wita.

Kasat Narkoba,  menyebutkan bahwa barang narkotika jenis sabu dia dapatkan dari seorang berinisial PINK (25) warga desa kampung baru kecamatan  selatan."kata Rodo P Manik kepada Metro Online selasa (7 /6/2022) diruang kerjanya. 

Pengakuan SAM,  kepada penyidik akhir, unit Satres Narkoba  melakukan pengembangan ke desa kampung baru kec. Sabbang selatan melakukan pengintaian terhadap PINK.

Sekitar pukul 02.30 Wita, PINK (25) warga desa kampung baru berhasil diamankan, kemudian dilakukan  penggeledahan badan dan ditemukan narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik dengan berat 0,14 gram.

Tersangka dibawa kerumahnya kemudian dilakukan penggeledahan sampai dibelakang rumah hingga kandang ayam tersangka (pink), Dan anggota menemukan kotak hitam yang berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 3, 20 gram."kata  Rodo P.  Manik STK. 

"Lanjut Kasat,  bahwa barang bukti yang diamankan dari SAMP (34) sebanyak  0,16 gram, satu buah hand phone merek vivo warna merah."

Sedangkan barang bukti yang kita amankan dari PINK (25) Tiga paket sabu.  3,20 gram dan 0,14 , gram,  Keduanya saat ini telah menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Luwu Utara. 

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara,  IPTU Rodo P.  Manik, mengatakan saya sangat berterima kasih kepada warga kecamatan Sabbang yang telah memberikan informasi kepada kami,  Dan mengapresiasi  tindakan yang dilakukan untuk membantu unit kami dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Luwu Utara."tutupnya. (Drs)


Editor : Muh Sain

Senin, Juni 06, 2022

Pangdam Hasanuddin Pimpin Apel Gelar Pasukan Sambut Kedatangan Perdana Menteri Australia di Makassar

METRO ONLINE,Makassar - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, S.H., M.H., memimpin apel gelar pasukan dalam rangka menyambut kedatangan tamu negara Perdana Menteri Australia HE YM Anthony Albanese, bertempat di lapangan Karebosi Jl. Jenderal Sudirman Makassar, Senin (6/06/2022).

Pangdam dalam sambutannya mengatakan, Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP ini dalam rangka kunjungan kerja Perdana Menteri Australia di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

"Untuk mengamankan kunjungan kerja Perdana Menteri Australia tersebut, kita harus melaksanakan tugas  secara optimal karena harus disadari, bahwa apabila terjadi gangguan keamanan selama beliau berada di kota Makassar, maka hal tersebut akan mencoreng nama baik negara Indonesia di mata dunia," Jelasnya. 

"Oleh karena itu, seluruh prajurit TNI-Polri dan satuan tugas pendukung pengamanan lainnya harus benar-benar melaksanakan tugas masing-masing dengan penuh tanggung jawab," Sambungnya. 

"Agar pelaksanaan pengamanan dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar, maka diperlukan kerjasama dan komunikasi secara terintegrasi dengan semua pihak terkait untuk mengeliminir setiap hambatan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. 

Segera petakan daerah-daerah yang perlu mendapat pengamanan maksimal dan segera gelar komunikasi supaya rantai komando dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pada gilirannya, pelaksanaan pengamanan dapat berjalan dengan sukses, tertib, aman dan terkendali," Tambahnya. 

Di akhir amanatnya orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini menyampaikan beberapa atensi yang perlu dipedomani oleh seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan Kunjungan Kerja Perdana Menteri Australia di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, antara lain :

Pertama, Hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengamanan selama kegiatan berlangsung, hendaknya dikoordinasikan sebaik-baiknya dengan berbagai pihak, sehingga langkah-langkah yang dilakukan senantiasa pada koridor yang benar.

Kedua, Laksanakan tugas pengamanan sesuai prosedur yang berlaku dan adakan monitoring terhadap perkembangan situasi secara terus menerus. Ketiga, Hindari pelanggaran hukum/HAM dan  laksanakan pendekatan persuasif serta humanis, namun jangan ragu-ragu dalam bertindak dengan berpedoman kepada SOP yang berlaku.

Ketiga, Hindari pelanggaran hukum/HAM dan  laksanakan pendekatan persuasif serta humanis, namun jangan ragu-ragu dalam bertindak dengan berpedoman kepada SOP yang berlaku.

Keempat, Pegang teguh disiplin dan perhatikan faktor keamanan, baik personel maupun materiil.

Sebelum upacara gelar pasukan Pangdam mengecek kesiapan personel TNI Polri  dan gabungan Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan dan unsur terkait lainnya.

Hadir pada kegiatan ini yakni para pejabat TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemerintah Kota Makassar.


Editor Muh Sain

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-76, Wakapolres Palopo Buka Turnamen Bola Volly Kapolda Sulsel Cup

METRO ONLINE, PALOPO - Kapolres Palopo AKBP DR (C) H. Muh. Yusuf Usman SH., S.I.K., MT yang diwakili oleh Wakapolres Palopo Kompol Sanodding SH memimpin upacara pembukaan turnamen  bola voli Kapolda Sulsel Cup dalam rangka Hut Bhayangkara ke 76 di Lapangan Indoor Gedung Olahraga La Galigo, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara Kota Palopo, Senin (6/6/2022) pagi. 

Pembukaan Kejuaraan daerah Bola Volly Indoor Kapolda Cup 2022 Zona III Sulawesi Selatan diawalai dengan Menyanyikan lagu Indonesia raya, Pembacaan Doa, Laporan Ketua Panitia, Pembacaan janji wasit dan atlit serta Amanat Kapolres Palopo yang diwakili oleh Wakapolres Palopo Kompol Sanoding, S.H sekaligus membuka secara resmi Kejurda Bola Volly Zona III Piala Kapolda Sulsel tahun 2022. 

Dalam Amanat yang dibacakan oleh Kompol Sanodding SH, Kapolres Palopo  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dalam Rangka Hut Bhayangkara ke 76 Tingkat Polda Sulsel dengan tujuan untuk mempererat hubungan tali silaturahmi. 

"Mari tunjukkan semangat dalam bertanding dan mampu menunjukkan rasa persatuan serta Sportifitas dalam berolahraga", Tambahnya. 

Dalam amanatnya, Kapolres Palopo mengucapkan terimakasih atas partisipasi dari peserta dan berharap semoga dengan olahraga di turnamen ini dapat meningkatkan imun dan membuat semakin sehat 

Adapun peserta Kejuaraan daerah Bola Volly terdiri dari 6 Kabupaten, yaitu Toraja, Toraja Utara  Luwu Timur, Luwu Utara, Palopo, Luwu.

Kegiatan juga dihadiri oleh Para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran Polres Palopo, Pengurus PBVSI Propinsi Sulawesi Selatan, Ketua KONI Kota Palopo, Kadispora Kota Palopo, Para Pengurus PBVSI Kota Palopo, Para tim Teknis serta bidang Perwasitan dan pertandingan PBVSI Sulsel serta Para tim official dan atlet Bola Volly. 


Editor: Muh. Sain

Patroli Malam Personel Satlantas Polres Enrekang, Ini yang Dilakukan

METRO ONLINE,ENREKANG -- Untuk mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan Jalanan dan Balapan Liar pada malam hari, anggota sat lantas Polres Enrekang jajaran polda Sulsel melakukan Patroli Blue Light pada malam hari pada jam-jam yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan Minggu, (05/06/22) malam.

Kegiatan ini guna memberikan keamanan dan Kenyamanan kepada masyarakat khususya diwilayah hukum Polres Enrekang di malam hari, yang mana giat ini terus ditingkatkan di akhir pekan baik di sore hari maupun di malam hari.

Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Supriyanto, menjelaskan kegiatan ini Selain di fokuskan untuk mencegah adanya balapan liar di jalan raya dan aksi-aksi kejahatan jalanan, serta mencegah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya laka lantas juga dilaksanakan sosialisasi edukasi tentang kamseltibcar lalu lintas.

“Dan juga bagi masyarakat yang tidak pakai masker kita memberikan masker serta menghimbau agar selalu memakai masker apabila keluar rumah guna mencegah penyebaran virus covid 19,” tambah Kasat Lantas Polres Enrekang.

“Patroli blue patrol ini dengan lokasi sasaran di beberapa titik yg seperti di Jalan Hos Cokroaminoto serta lokasi-lokasi obyek vital,” ujar Kasat Lantas Polres Enrekang.

Kegiatan ini untuk mewujudkan kamtibmas serta kamseltibcar lalu lintas yang kondusif di Kabupaten Enrekang.

Adapun dalam pelaksanaannya, “kami juga mengedepankan Edukasi serta di dukung dengan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yg berpotensi digunakan untuk berbalapan di jalan raya, serta pelanggaran yang berdampak terhadap fatalitas korban laka lantas”, Kata Kasat Lantas Polres Enrekang.

“Mari kita semua Tertib berlu lintas, untuk terhindar dari Kecelakaan lalu lintas, karena kecelakaan lalu lintas di awali Oleh Pelanggaran,” tutup Kasat Lantas Polres Enrekang.


Editor:Muh Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved