-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Juni 07, 2022

Dua Warga Kec. Sabbang DiGelandang Satres Narkoba Polres Luwu Utara

Dua Warga Kec. Sabbang DiGelandang Satres Narkoba Polres Luwu Utara

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan reserse narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan warga dusun rante bone desa buangin kecamatan sabbang kabupaten Luwu Utara. Selasa (7/6/2022)

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.  IPTU Rodo P. Manik STK. menyikapi dan langsung memerintahkan personilnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut.  

Berdasarkan laporan polisi nomor. LPA/109/VI/ SPKT. Res. Lutra. Pada bulan Juni 2022, Serta menindak lanjuti laporan dan informasi warga kecamatan Sabbang yang diunggah melalui akun Facebook. 

Tersangka yang berhasil diamankan inisiasi.  SAMP (34) warga dusun rante Bone desa buangin kecamatan  sabbang pada hari kamis sekitar pukul. 23.00.Wita.

Kasat Narkoba,  menyebutkan bahwa barang narkotika jenis sabu dia dapatkan dari seorang berinisial PINK (25) warga desa kampung baru kecamatan  selatan."kata Rodo P Manik kepada Metro Online selasa (7 /6/2022) diruang kerjanya. 

Pengakuan SAM,  kepada penyidik akhir, unit Satres Narkoba  melakukan pengembangan ke desa kampung baru kec. Sabbang selatan melakukan pengintaian terhadap PINK.

Sekitar pukul 02.30 Wita, PINK (25) warga desa kampung baru berhasil diamankan, kemudian dilakukan  penggeledahan badan dan ditemukan narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik dengan berat 0,14 gram.

Tersangka dibawa kerumahnya kemudian dilakukan penggeledahan sampai dibelakang rumah hingga kandang ayam tersangka (pink), Dan anggota menemukan kotak hitam yang berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 3, 20 gram."kata  Rodo P.  Manik STK. 

"Lanjut Kasat,  bahwa barang bukti yang diamankan dari SAMP (34) sebanyak  0,16 gram, satu buah hand phone merek vivo warna merah."

Sedangkan barang bukti yang kita amankan dari PINK (25) Tiga paket sabu.  3,20 gram dan 0,14 , gram,  Keduanya saat ini telah menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Luwu Utara. 

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara,  IPTU Rodo P.  Manik, mengatakan saya sangat berterima kasih kepada warga kecamatan Sabbang yang telah memberikan informasi kepada kami,  Dan mengapresiasi  tindakan yang dilakukan untuk membantu unit kami dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Luwu Utara."tutupnya. (Drs)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved