-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Rabu, Mei 25, 2022

Usai Viral Lakukan Freestyle dan Ugal-ugalan di Jalan, Satlantas Polres Tana Toraja Amankan Dua Pelajar

METRO ONLINE, TANA TORAJA - Usai viral dimedia sosial, dua pelajar yang melalukan freestyle dan unggal - ungalan di jalan poros Kab. Tana Toraja - Kab. Toraja Utara kini diamankan satuan lalu lintas Polres Tana Toraja beserta kendaraan yang di gunakannya.  Rabu (25/5/2022). 

Kasat Lantas Polres Tana Toraja IPTU Adnan Leppang, SH, M.H, mengatakan bahwa, kedua pelajar yang diamankan ke Polres dilakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tuanya selanjutnya membuat pernyataan untuk tidak melakukan hal yang sama . 

"Jadi hari ini kami menemukan dua orang pelajar yang melakukan Freestyle dan unggal - unggalan di jalur provinsi letaknya di Kelurahan Rante Lemo Kec. Makale Utara selanjutnya kami membawanya ke kantor untuk diberikan pembinaan, kami juga mengundang kedua orang tuanya untuk menyaksikan anaknya membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi", Ujar Kasat Lantas. 

IPTU Adnan Leppang menambahkan bahwa, kegiatan yang dilakukan kedua pelajar tersebut sangat berbahaya baik terhadap dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. 

"Saya menghimbau kepada adik -adik sekalian terkhusus kepada para pelajar untuk tidak melakukan freestyle atau unggal - unggalan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain", Himbau IPTU Adnan Leppang. 

Sementara kedua orang tua pelajar tersebut mengapresiasi atas tindakan pihak kepolisian khususnya satuan lalu lintas Polres Tana Toraja atas binaan yang diberikan kepada anaknya.

"Terima kasih banyak pak atas bantuannya telah melakukan pembinaan kepada anak kami", Ucap kedua orang tua pelaku Freestyle. .(Asri )


Editor: Muh. Sain

Polsek Singkep Barat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

METRO ONLINE LINGG-Polsek Singkep Barat gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang dilakukan oleh tersangka berinisial WD als AN(22)  di Mapolsek Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rabu (25/5/2022).

Kegiatan Konfrensi Pers dihadiri Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP , Kanit Reskrim Singkep Barat Brigadir Polisi Bayu Deswardi Lubis, Personil Humas Polres Lingga Bripda Revo Christanto, Personil Polsek Singkep Barat dan awak Media serta tersangka WD als AN(22).

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP menyampaikan bahwa, Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ini berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 06 / V / 2022 / KEPRI / RES LINGGA / SPKT-POLSEK SINGKEP BARAT. Tanggal 22 Mei 2022

“Terhadap laporan tersebut di bentuk Tim terdiri dari Personil Singkep Barat untuk melakukan Penyelidikan terhadap kasus Curanmor tersebut dan dari hasil penyelidikan diduga Pelakunya adalah tersangka WD als AN (22).

"Kemudian terhadap tersangka WD als AN dilakukan pencarian dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka WD als AN sedang berada di salah satu rumah di Bukit Kabung Kel. Sungai Lumpur Dabo Singkep, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pada pukul 22.00 WIB Personil Polsek Singkep Barat berhasil mengamankan pelaku tersangka WD als AN dan  membawanya ke Mapolsek Singkep Barat guna proses hukum lebih lanjut.” tutur AKP Bakri.

"Menurut tersangka WD als AN melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menarik paksa kabel kontak sepeda motor suzuki satria FU yang sedang parkir di pelabuhan jagoh sampai putus, Setelah kabel terputus, kemudian kabel warna merah dan kabel warna hitam pada bahagian ujung kabel dibakarnya supaya kawat tembaga pada ujung kabel tersebut bisa disambungkan dan setelah menyambung ujung kabel warna merah dan kabel warna hitam, selanjutnya sepeda motor tersebut dihidupkan dan setelah sepeda motor hidup langsung dibawanya". ungkap AKP Bakri.

"Adapun alasan tersangka WD als AN melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki kenderaan dan sepeda motor tersebut untuk digunakan sebagai kenderaannya". ujar AKP Bakri.

“Adapun barang bukti berhasil disita dalam Kasus Curanmor tersebut yaitu 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna hitam nomor Polisi BP 6935 LC adalah hasil curian tersangka WD als AN, 1 buah kotak korek api milik tersangka WD als AN digunakannya sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut” jelasnya

"Atas perbuatan tersangka WD als AN tersebut dijerat Pasal 363 ayat 1 sub 5 KUHPidana diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun."  tegasnya


(Rilis Humas/ Effendi)

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelajar ini di Ringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja

METRO ONLINE, TANA TORAJA - Unit Resmob Satreskim Polres Tana Toraja ringkus seorang pelajar di Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan karena nekat setubuhi anak dibawah umur. 

Pelaku yang berinisial AS (20), yang masih berstatus sebagai pelajar ini  tak berkutik saat dibekuk Unit Resmob Polres Tana Toraja di rumahnya, di Kelurahan Burake kecamatan Makale, Tana Toraja Selasa malam (24/5/22). 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pelajar yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. 

"Iya benar, unit resmob Satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan seorang pelajar berinisial AS, dirumahnya" kata AKP. S. Ahmad kepada awak media, Rabu siang (25/5/). 

Diketahui bahwa korban inisial M (15) saat ini terpaksa putus sekolah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku. 

"Diduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korbannya di rumah kost dan korbannya ini masih kategori dibawah umur," tambah AKP. S. Ahmad. 

"Kini pelaku telah diamankan diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindangan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara", Terangnya. ( Asri )


Editor: Muh. Sain

Polsek Singkep Barat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

METRO ONLINE LINGG-Polsek Singkep Barat gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang dilakukan oleh tersangka berinisial WD als AN(22)  di Mapolsek Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rabu (25/5/2022).

Kegiatan Konfrensi Pers dihadiri Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP , Kanit Reskrim Singkep Barat Brigadir Polisi Bayu Deswardi Lubis, Personil Humas Polres Lingga Bripda Revo Christanto, Personil Polsek Singkep Barat dan awak Media serta tersangka WD als AN(22).

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP menyampaikan bahwa, Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ini berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 06 / V / 2022 / KEPRI / RES LINGGA / SPKT-POLSEK SINGKEP BARAT. Tanggal 22 Mei 2022

“Terhadap laporan tersebut di bentuk Tim terdiri dari Personil Singkep Barat untuk melakukan Penyelidikan terhadap kasus Curanmor tersebut dan dari hasil penyelidikan diduga Pelakunya adalah tersangka WD als AN (22).

"Kemudian terhadap tersangka WD als AN dilakukan pencarian dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka WD als AN sedang berada di salah satu rumah di Bukit Kabung Kel. Sungai Lumpur Dabo Singkep, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pada pukul 22.00 WIB Personil Polsek Singkep Barat berhasil mengamankan pelaku tersangka WD als AN dan  membawanya ke Mapolsek Singkep Barat guna proses hukum lebih lanjut.” tutur AKP Bakri.

"Menurut tersangka WD als AN melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menarik paksa kabel kontak sepeda motor suzuki satria FU yang sedang parkir di pelabuhan jagoh sampai putus, Setelah kabel terputus, kemudian kabel warna merah dan kabel warna hitam pada bahagian ujung kabel dibakarnya supaya kawat tembaga pada ujung kabel tersebut bisa disambungkan dan setelah menyambung ujung kabel warna merah dan kabel warna hitam, selanjutnya sepeda motor tersebut dihidupkan dan setelah sepeda motor hidup langsung dibawanya". ungkap AKP Bakri.

"Adapun alasan tersangka WD als AN melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki kenderaan dan sepeda motor tersebut untuk digunakan sebagai kenderaannya". ujar AKP Bakri.

“Adapun barang bukti berhasil disita dalam Kasus Curanmor tersebut yaitu 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna hitam nomor Polisi BP 6935 LC adalah hasil curian tersangka WD als AN, 1 buah kotak korek api milik tersangka WD als AN digunakannya sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut” jelasnya

"Atas perbuatan tersangka WD als AN tersebut dijerat Pasal 363 ayat 1 sub 5 KUHPidana diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun."  tegasnya


(Rilis Humas/ Effendi)

Tim Gabungan di Tana Toraja Gelar Operasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau di Pasar Salubarani

METRO ONLINE, TATOR - Tim gabungan yang terdiri dari Kepala Bagian Perekonomian dan SDA yang di dampingi oleh Satpol PP Tana Toraja, Lurah Salubarani, Camat Gandasil melaksanakan operasi terkait pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal hasil tembakau di sejumlah toko/kios di pasar Salubarani, Lingkungan Sendeng, Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandang Batu Sillanan. 

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA setda Kabupaten Tana Toraja Nataniel Karru,SE.,MH mengatakan bahwa, saat ini banyak oknum perusahaan rokok yang menyalahgunakan penggunaan pita cukai misalnya penggunaan pita cukai rokok yang bukan peruntukannya, menggunakan cukai palsu bahkan cukai bekas. Sehingga rokok bercukai belum bisa dipastikan sebagai rokok legal. 

"Rokok ilegal itu salah satunya tidak dilengkapi dengan cukai, tetapi rokok yang dilengkapi cukai pun tidak bisa dikatakan rokok legal, karena ada cukai yang bukan untuk peruntukkannya," Ujarnya. 

Kemudian untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal selain dari tidak terdapatnya pita cukai memang butuh ketelitian secara pePrsonal. 

"Memang ada alat khusus untuk melakukan pengecekan, termasuk hologram yang ada pada cukainya. Terapi untuk saat ini kita belum memiki alat tersebut dan tahun ini kita akan bangun kerja sama dengan pihak terkait termasuk PKK karena PKK  dianggap lebih dekat dengan para perokok untuk terus mensosialisasikan dan terus melakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal, karena dengan membeli rokok legal, masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT)", Terangnya.( Asri)

Editor: Muh. Sain

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved