-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Mei 25, 2022

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelajar ini di Ringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja

 Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelajar ini di Ringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja

METRO ONLINE, TANA TORAJA - Unit Resmob Satreskim Polres Tana Toraja ringkus seorang pelajar di Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan karena nekat setubuhi anak dibawah umur. 

Pelaku yang berinisial AS (20), yang masih berstatus sebagai pelajar ini  tak berkutik saat dibekuk Unit Resmob Polres Tana Toraja di rumahnya, di Kelurahan Burake kecamatan Makale, Tana Toraja Selasa malam (24/5/22). 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pelajar yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. 

"Iya benar, unit resmob Satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan seorang pelajar berinisial AS, dirumahnya" kata AKP. S. Ahmad kepada awak media, Rabu siang (25/5/). 

Diketahui bahwa korban inisial M (15) saat ini terpaksa putus sekolah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku. 

"Diduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korbannya di rumah kost dan korbannya ini masih kategori dibawah umur," tambah AKP. S. Ahmad. 

"Kini pelaku telah diamankan diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindangan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara", Terangnya. ( Asri )


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved