-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Minggu, Oktober 12, 2025

Bocah Perempuan di Uluale Sidrap Disekap dan Diperkosa Selama Tiga Hari Tiga Malam

METRO ONLINE SIDRAP - Seorang Bocah perempuan yang masih di bawah umur di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan.

Korban diperkosa selama tiga hari tiga malam, sejak Jumat (22/8/2025) hingga Minggu (24/8/2025) oleh terduga pelaku berinisial UD, warga Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Korban ditemukan dalam kondisi trauma berat setelah diselamatkan oleh keluarganya di rumah seorang pria bernama La Pato, di Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Menurut pengakuan korban, peristiwa itu bermula ketika ia dijemput oleh seorang perempuan yang dikenalnya, berinisial CC. 

Korban diajak ke rumah CC di Kelurahan Uluale, namun tidak diizinkan masuk ke dalam rumah dan hanya disuruh menunggu di teras hingga larut malam.

“Saya disimpan di teras, tidak dibolehkan masuk. Waktu itu sudah hampir jam sebelas malam,” tutur korban ditemui di kediamannya Sabtu malam (11/10).

Saat suasana makin sepi, kata korban, datanglah UD menjemputnya dan berjanji akan mengantarnya pulang. Namun, korban justru dibawa ke rumah teman pelaku bernama Hendra.

“Saya dibawa ke rumah temannya atas nama Hendra di Uluale. Waktu itu Hendra sempat bertanya ‘siapa itu perempuan?’, tapi Udin (UD) bilang ‘tidak usah kau tahu’. Hendra kemudian pergi lalu Udin mengancam dan memaksa saya masuk ke rumah itu,” ungkap korban sambil menahan tangis.

Di rumah kosong itulah korban mengaku mengalami tindakan keji. Selama dua malam berturut-turut, UD memperkosa korban di bawah ancaman. 

Setelah dua hari dua malam di rumah itu, pelaku kemudian memindahkan korban ke rumah temannya bernama La Pato masih di Uluale, dan kembali menahannya di sana selama satu hari satu malam.

Keluarga korban baru mengetahui keberadaannya setelah mendapat informasi dari warga pada Minggu (24/8). 

Mereka langsung menjemput korban dan saat itu pelaku sudah melarikan diri saat mengetahui keluarga korban datang menjemputnya. 

Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap. Korban mengaku mengalami pendarahan dan trauma berat. 

“Setiap kali saya buang air kecil, ada darah yang keluar. Makanya orang tua langsung bawa saya melapor ke polisi dan dokter untuk visum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setyawan, yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon, membenarkan laporan tersebut dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Pelaku UD sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun kendalamya sekarang adalah pelaku melarikan diri. Tim kami sudah memburu hingga ke Palu, Sulawesi Tengah, tapi belum berhasil. Kami terus melakukan pengejaran,” tegas Setyawan.

Ia juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan pelaku. “Kami minta siapa pun yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku agar segera menghubungi polisi,” tambahnya menandaskan. (***)


Editor : Muh Sain 

Paket Shopee Raib di Sidrap, Pelaku Ternyata Kurir Palsu

METRO ONLINE SIDRAP, — Polres Sidrap, Sulawesi Selatan kembali sukses mengungkap kasus kriminal dengan modus baru di dunia transaksi daring.

Seorang pria berinisial YSR (31), warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, diringkus Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap setelah terbukti mencuri puluhan paket Shopee Express dan berpura-pura menjadi kurir resmi untuk menipu para penerima barang.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pola kejahatan baru yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengantaran barang berbasis digital.

Awal Kejadian: Paket Kurir Hilang, CCTV Jadi Petunjuk

Kasus bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, ketika seorang kurir Shopee Express bernama Firman menitipkan satu karung berisi 38 paket di rumah warga setempat karena harus melanjutkan pengantaran lain.

Namun, saat ia kembali beberapa saat kemudian, karung tersebut telah raib.

Setelah menelusuri rekaman CCTV di masjid terdekat, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor mengambil karung berwarna oranye tersebut lalu kabur.

Perusahaan kemudian mengalami kerugian mencapai Rp 4.234.207.

Tim PPJP Resmob Bergerak Cepat

Bermodalkan rekaman CCTV, Tim Resmob “Papa Jarang Pulang” (PPJP) yang dipimpin oleh IPTU Junaedy Khadafi, SH, MH langsung melakukan penyelidikan intensif.

Empat hari kemudian, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku YSR di kediamannya di Desa Sereang.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan: YSR tidak hanya mencuri paket, tetapi juga menipu para penerima barang dengan berpura-pura sebagai kurir resmi Shopee Express.

Modus Licik: Pura-Pura Jadi Kurir, Minta Uang Ongkir

Dalam pengakuannya, YSR mengaku sempat mengantarkan sebagian paket kepada alamat yang tertera dan meminta uang jasa pengiriman (ongkir) dari para penerima.

Sementara itu, paket lain yang belum diserahkan disembunyikan di kandang ayam miliknya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno,SIK,SH, membenarkan bahwa pelaku adalah residivis kasus pencurian yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara.

“Pelaku kita amankan dengan barang bukti paket Shopee Express dan sebagian uang hasil kejahatan. Modusnya cukup baru dan menipu banyak pihak, termasuk konsumen,” ungkapnya.

Kepolisian Peringatkan: Waspadai Kurir Palsu

Sementara Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, SH, SIK, MH, menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima paket, terutama jika ada kurir yang meminta pembayaran tunai di luar sistem aplikasi.

“Kami minta masyarakat tidak langsung percaya jika ada kurir yang meminta uang tanpa bukti resmi dari platform. Pastikan transaksi hanya melalui aplikasi, dan periksa identitas kurir dengan cermat,” tegas Fantry.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan semata pencurian biasa, melainkan bentuk penipuan terencana yang memanfaatkan celah dalam rantai distribusi logistik daring.

Ada Celah Keamanan Dimanfaatkan Pelaku dalam Sistem Pengiriman

Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, kasus seperti ini menunjukkan adanya kerentanan pada sistem pengantaran pihak ketiga (ekspedisi).

Kelemahan terletak pada minimnya pengawasan terhadap pergerakan paket di lapangan serta tidak adanya sistem pelacakan real-time untuk setiap karung berisi paket yang dipegang kurir.

Beberapa narasumber internal Shopee Express yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa penitipan paket di rumah warga sering dilakukan karena kendala operasional di lapangan, seperti jarak tempuh, cuaca, atau beban kiriman berlebih.

Namun, kebiasaan itu ternyata menjadi celah empuk bagi pelaku kriminal seperti YSR untuk memanfaatkan situasi.

“Ini seolah kejahatan kecil, tapi dampaknya besar terhadap reputasi e-commerce dan kepercayaan masyarakat. Satu paket hilang saja bisa menurunkan kepercayaan ratusan pelanggan,” ujar salah satu pakar keamanan digital asal Makassar.

Pelajaran untuk Perusahaan Logistik dan Konsumen

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan logistik nasional untuk meningkatkan pengawasan internal.

Sistem pelacakan digital perlu diperkuat agar setiap paket dapat dipantau dari tangan ke tangan.

Selain itu, kurir lapangan juga perlu dibekali SOP ketat agar tidak meninggalkan paket di tempat umum atau rumah warga tanpa pengawasan.

Bagi konsumen, langkah pencegahan paling sederhana adalah:

Pastikan hanya menerima paket dari kurir resmi dengan atribut dan ID terverifikasi.

Hindari memberikan uang tunai langsung tanpa konfirmasi melalui aplikasi resmi.

Segera laporkan ke pihak berwenang jika ada kurir mencurigakan atau pengiriman di luar prosedur.

Penegakan Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah pelaku memiliki jaringan yang memanfaatkan data pengiriman untuk melancarkan aksi serupa.

Sementara dalam akhir pengungkapan kasus ini, terduga pelaku YSR di Sidrap membuka mata publik bahwa kejahatan digital kini tidak hanya terjadi di dunia maya, tetapi juga di ruang fisik distribusi logistik online.

Kombinasi antara pencurian konvensional dan penipuan berbasis sistem e-commerce menjadi tantangan baru bagi aparat dan perusahaan pengiriman.

Dengan meningkatnya volume belanja online, satu celah kecil dalam sistem keamanan bisa menjadi pintu besar bagi pelaku kejahatan terencana. (*)


Editor : Muh Sain 

Senin, Juni 16, 2025

UPPKB Datae Sidrap Melaksanakan Pengukuran Dan Pemasangan Sticker ODOL

METRO ONLINE SIDRAP,  - Unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Datae Balai Pengelola Transportasi Darat  Kelas II Sulawesi Selatan  - UPPKB Datae Kabupaten Sidrap melakukan Sosialisasi dan Pendataan serta  pengukuran Dimensi Kendaraan  angkutan barang dan pemasangan Sticker Terkait Over loading dan over demension di UPPKB Datae , Senin (16/06/2025).


Pemasangan Sticker ini larangan Over loading dan over demension untuk dengan tegas agar para sopir dan pengusaha angkutan jalan betul betul bisa memahami bahaya kendaraan angkutan barang yang over dimension & over loading .

Pengawas  Satuan Pelayanan (Wasatpel) UPPKB Datae BPTD KELAS II SULAWESI SELATAN, Irwan Andi mengatakan, pihaknya telah memberikan Sosialisasi imbauan dan arahan kepada setiap Sopir serta para pengusaha terkait hal tersebut.

"Jadi kami telah memberikan imbauan kepada setiap Sopir dan para pengusaha untuk tidak Over loading dan over demension kendaraannya, petugas timbangan melaksanakan giat operasi, karena menyebabkan bahaya  bagi pengguna jalan ," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya pemasangan Sticker ODOL Kendaraan larangan Bermuatan Lebih itu dinilai akan memberikan dampak positif kepada pengguna jalan saat dijalan Raya. " " ujar Irwan Andi


Editor : Muh Sain

Kamis, Februari 27, 2025

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Kepulauan Selayar, Resmikan Gedung Pelayanan dan Sampaikan Arahan Strategis

METRO ONLINE SELAYAR -- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Kepulauan Selayar pada Kamis (27/02/25).

Kedatangan Kapolda Sulsel disambut dengan upacara adat, termasuk prosesi pengalungan Salempang sarung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K. dan dilanjutkan Jajar Kehormatan yang dilakukan oleh personel Polres Kepulauan Selayar.

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel turut hadir dalam kunjungan ini, termasuk Irwasda Polda Sulsel, Karo Log Polda Sulsel, Karo SDM Polda Sulsel, Karo Rena Polda Sulsel, Dirpolairud Polda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, Kabiddokkes Polda Sulsel, serta Kabidkeu Polda Sulsel.

Dalam agenda kunjungannya, Kapolda Sulsel meresmikan Gedung Tatag Trawang Tungga, yang menjadi pusat layanan bagi masyarakat. Gedung ini mencakup berbagai layanan kepolisian, termasuk pelayanan SIM, BPKB, E-Tilang, serta penyuluhan hukum. Kehadiran gedung ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kepolisian.

Dalam arahannya, Irjen Pol. Yudhiawan menekankan pentingnya koordinasi, kolaborasi dan komunikasi antara Polri serta stakeholder lainnya dalam menghadapi potensi bencana alam. Beliau menginstruksikan pemetaan daerah rawan bencana, pendirian posko bencana, serta penyiapan fasilitas dan personel untuk memberikan pertolongan pertama secara cepat (quick response).

Selain itu, Kapolda juga mengingatkan tentang pentingnya pengalihan arus lalu lintas di lokasi bencana guna mencegah risiko bagi warga. Ia menekankan perlunya edukasi dan imbauan intensif kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi bencana alam, serta mengikuti perkembangan cuaca dari BMKG.

Selain aspek keamanan dan pelayanan, Kapolda Sulsel juga menyoroti program ketahanan pangan yang tengah digalakkan pemerintah. Program ini bertujuan untuk mendorong kemandirian produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memanfaatkan sumber daya alam dan pertanian di wilayah Selayar.

Kapolda menjelaskan skema pembagian hasil panen dalam program tersebut, yakni 40% untuk kelompok tani yang mengelola lahan, 20% untuk modal tanam berikutnya, dan 40% lainnya akan dikelola oleh desa untuk diolah menjadi makanan yang kemudian dibagikan secara gratis kepada siswa sekolah dasar.

Di akhir arahannya, Kapolda menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam menegakkan hukum, mencegah pelanggaran internal, serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana yang menjadi perhatian utama. Beberapa kasus yang menjadi fokus termasuk tindak pidana korupsi, narkoba, judi online, serta perdagangan orang.


Editor : Muh Sain 

Kamis, Oktober 24, 2024

Penangkapan Mengguncang Sidrap, Gembong Narkoba Diamankan Satresnarkoba Sidrap

METRO ONLINE SIDRAP — Drama penangkapan mendebarkan mengguncang Sidrap! Rabu, 9 Oktober 2024, dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Sidrap menggerebek mereka di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti.

Operasi ini bukan sembarang operasi. Polisi menggunakan teknik undercover buy, menyamar bak pembeli, menyusup menggunakan sepeda motor.

Aksi ini bergerak cepat setelah informasi penting diterima dari masyarakat. Polisi tidak main-main.

Begitu transaksi tercium, mereka segera mengatur jebakan yang sempurna. Hasilnya? Dua pelaku berinisial B dan S berhasil diringkus, tidak ada celah untuk kabur.

Yang lebih mengejutkan, barang bukti yang ditemukan di lokasi. 460 butir ekstasi disembunyikan dalam 5 sachet besar, siap edar.

Tak hanya itu, dua unit sepeda motor dan dua handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu kantong plastik hitam misterius turut diamankan.Ini bukan lagi bisnis kecil, ini operasi kelas besar.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, melalui Kasat Narkoba IPTU M. Patrya Pratama, memuji kinerja timnya.

Laporan masyarakat menjadi kunci, tapi keberanian polisi menyamar di lapangan adalah pahlawan sesungguhnya.

Para pelaku yang merasa percaya akhirnya dijebak dengan cara yang begitu halus.

Sidrap yang tenang tiba-tiba berguncang. Benteng bisnis narkotika di wilayah ini berhasil ditembus. Namun, jangan salah, ini baru awal.

Perang melawan narkoba di Sidrap masih panjang, dan polisi bersiap menghadapi gelombang berikutnya. (*)


Editor : Muh Sain 

Jumat, Agustus 16, 2024

Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara,DPD PJI Sulsel Minta Kajari Sidrap Dicopot


METRO ONLINE Makassar - Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Akbar Hasan, yang di panggil Akbar Polo, mengecam keras tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap yang melarang wartawan membawa handphone (HP) saat masuk ke gedung Kejari Sidrap untuk melakukan wawancara.

"Kami mengutuk keras tindakan tersebut, karena ini sama saja dengan menghalangi tugas jurnalis untuk memperoleh informasi melanggar UU No 40 tahun 1999. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulsel. 

Kami atas Nama Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) tidak bisa menerima perlakuan seperti ini terhadap wartawan, oleh karena itu kami menuntut agar Kepala Kejari Sidrap dicopot dari jabatannya," tegas Akbar Polo, Jumat (16/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, diduga ada yang janggal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga wartawan dilarang membawa handphone (HP) saat ingin bertemu atau mewawancarai salah satu petugas di sana.

Pada Rabu, 14 Agustus 2024, dua wartawan media online, Heri dan Darwis, yang berencana mewawancarai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, tidak diperbolehkan membawa HP mereka.

"Hari itu, kami ingin mewawancarai Kasi Pidsus Kejari Sidrap karena sudah berkali-kali dihubungi via WhatsApp namun tidak ada respons. Jadi, kami memutuskan untuk mendatangi kantornya langsung, tetapi petugas yang berjaga di pintu masuk gedung Kejari mengatakan bahwa Kasi Pidsus tidak bisa ditemui," ujar Heri, yang diamini oleh Darwis, Jumat, 16 Agustus 2024.

"Kami diminta menunggu karena hanya Kasi Intel yang bersedia ditemui, namun harus menunggu hingga beliau masuk pukul 10.00. Jadi, kami terpaksa menunggu. Saat itu, jam menunjukkan pukul 09.00 WITA," lanjut Heri.

"Pukul 10.18, saya kembali bertanya kepada petugas yang berjaga di pintu masuk, saya bilang ini sudah lewat jam 10. Kenapa Kasi Intel belum masuk? Barulah pada pukul 10.48 kami dipersilakan masuk ke ruangan Kasi Intel, dan ternyata beliau sudah ada di dalam," jelasnya.

"Anehnya, kami tidak diizinkan membawa HP saat bertemu dengan Kasi Intel. Katanya, itulah prosedur di Kejari Sidrap. Kami hanya diberikan kertas HPS dan pulpen, dan wawancara hanya boleh dicatat di kertas, tanpa menggunakan HP," imbuh Heri.

"Karena sulitnya bertemu pejabat di Kejari Sidrap, saya meminta nomor telepon atau kontak yang bisa dihubungi untuk konfirmasi jika ada pemberitaan yang membutuhkan klarifikasi. Namun, Kasi Intel Muslimin Lagalung bersikeras tidak ingin memberikan kontak tersebut. Terkait hal ini, kami (Heri dan Darwis) berharap agar Kejari Sidrap dievaluasi. Ini menghambat tugas jurnalis dalam mendapatkan informasi," pungkasnya.

Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah aktivis di Sulsel menuding Kejari Sidrap sebagai instansi yang ketinggalan zaman. 

Salah satunya adalah Sekjen Lidik Pro, Darwis. Menurut dia, di era digital seperti sekarang, pulpen dan kertas sudah tidak lagi relevan untuk mencatat hasil wawancara.

"Norak sekali, move on dong. Ini sudah era digital, bukan zamannya 'Siti Nurbaya'. Kalian (pejabat di Kejari Sidrap) adalah pejabat negara yang ditugaskan untuk melayani publik, maka sudah seharusnya kalian memberikan informasi hasil kerja kepada publik melalui media," kritik Darwis.

"Apa yang kalian sembunyikan di dalam (Kejari Sidrap) sampai-sampai wartawan dilarang membawa HP masuk? Jangan-jangan ada sesuatu di dalam sehingga harus disembunyikan dan tidak boleh difoto," sindir dia menandaskan.



Editor: Muh Sain

Kamis, April 25, 2024

Diduga Mobil Pengangkut BBM Iligal Terbakar di Area SPBU Tanete Sidrap

METRO ONLINE SIDRAP, -- Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak bersubsidi rupanya masih menjadi lahan bagi para pelaku oknum penyalahgunaan Minyak dan Gas bumi (Migas) di Kabupaten Sidrap.

Pasca terbakarnya sebuah mobil unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver yang terjadi di sekitar area SPBU Tanete Kecamatan Maritengngae, Sidrap terungkap jika mobil yang bernopol DD 1467 VV dan terbakar itu diduga kuat sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk mengangkut BBM Bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal dan berlebihan.

Hal itu terungkap setelah kerangka bagian dalam mobil terlihat bekas modifikasi mesin pompa bagian bawah yang hangus terbakar.

Dilain sisi, sejumlah saksi informasi media ini menyebutkan jika mobil milik Lukman sekaligus sopir saat kejadian tersebut kerap bolak balik masuk sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Sidrap termasuk SPBU Desa Tanete.

Ini menandakan yang bersangkutan merupakan terduga pelaku bisnis Ilegal BBM bersubsidi sehingga aparat wajib menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Premium atau Pertalite tersebut.

Diketahui sebelumnya, Insiden kebakaran Kendaraan tersebut terjadi di lokasi area SPBU Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Kebakaran kendaraan itu melibatkan 1 Unit Mobil minibus Merk Daihatsu  warna Silver bernopol DD 1467 VV, tepatnya di area lokasi SPBU Di Jl Poros Soppeng Desa Tanete.

Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke menjelaskan pada hari Senin tanggal 23 April  2024 sekitar pukul 13:20 Wita, bertempat di TKP  1 unit Mobil Minibus tersebut menghanguskan seluruh kendaraan milik dan dikendarai Lukman. 

Adapun saksi-saksi dimintai keterangannya bernama La Beddu (61 tahun) warga setempat menjelaskan kronologis kejadian insiden itu berawal dari ledakan disusul kelulan asap hitam.

"Saya sementara menonton di dalam rumah kemudian saya mendengar ledakan seketika saya keluar rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV  terbakar kemudian saya memanggil warga untuk membantu memadamkan,"ungkap Beddu.

Kemudian sekitar pukul 13:30 Wita 1 unit damkar tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan pemadaman dan dibantu oleh warga 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) 

Kapolsek menambahkan Bahwa mobil minibus merk Daihatsu Grand Max warna silver DD 1467 VV sementara mengangkut 17 jerigen berisi BBM jenis Pertalite. 

Saat kejadian bahwa pengendara mobil minibus Daihatsu Grand Max warna silver seketika langsung meninggalkan TKP.

"Untungnya sopir langsung cepat tanggap menjauhkan kendaraan keluar dari area SPBU sehingga kebakaran hanya menyentil satu mobil dan tidak meluas ke SPBU atau rumah warga,"beber Kapolsek.

Diduga kuat, terjadinya kebakaran akibat korsleting pada kabel serta komponen mobil. "Tidak menutup kemungkinan pengendara sudah sering melakukan pengambilan/sortir BBM pertalite di SPBU yang ada di Kabupaten Sidrap,"tegasnya.

Kini Kasus tersebut sudah ditangani pihaknya koordinasi dengan Reskrim Polres Sidrap untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Kini kendaraan masih di TKP jadi tontonan warga melintas dijalan poros Soppeng tersebut. 

Jika memang benar terjadi penyalahgunaan Migas oleh pemilik kendaraan tersebut, maka hdl itu sudah melanggar Undang-Undang Migas, nomor 22 tahun 2001 dengan merujuk pasal 54, 53, 52 dan 51 tentang ijin pengangkutan dan pendistribusian dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar dan pengangkutan ilegal BBM subsidi dengan ancam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

"Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 millar, (*)


Editor Muh Sain 

Jumat, Maret 29, 2024

Aktivis Mendesak Penyidik Polres Sidrap Perlihatkan Dokumen Resmi 3 Mobil Tangki Bermuatan BBM Ilegal Yang Dilepas

METRO ONLINE SIDRAP, -- Kasus mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang ditahan kemudian dilepas oleh Satreskrim Polres Sidrap dengan dalih surat suratnya lengkap, terus berpolemik, Jumat (29/3/2024).

Kali ini para aktivis mendesak penyidik Polres Sidrap agar berani membuka ke publik dan memperlihatkan surat-surat sakti yang dianggap lengkap milik PT Bulukumba Berkah Mandiri tersebut.

“Kalau memang lengkap surat suratnya, silahkan tunjukkan ke publik surat surat apa saja yang dia (PT Bulukumba Berkah Mandiri) miliki. Tunjukkan ke media supaya publik percaya,” ucap Yurdinawan, ketua pendiri Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM) Sulsel, Jumat (29/04/2024).

Sebelumnya, Erwin Syah mengatakan bahwa pihaknya melepas 3 mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri karena dokumennya lengkap.

Dokumen yang dimaksud antara lain, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Namun menurut Yurdinawan, kalau hanya surat tersebut, itu artinya tidak lengkap. Karena kata dia, pebisnis solar harus memilik surat izin niaga minyak dan gas bumi (IUNMG) dan beberapa dokumen lainnya.

“Dokumen yang paling penting dan paling utama yang harus dimiliki pebisnis solar adalah IUNMG. Kalau ini tidak ada, maka bisnis dianggap ilegal. Untuk itu saya berharap Kapolres perlihatkan surat suratnya yang dimaksud lengkap,” harapnya.

Selain itu, dia juga berharap agar polisi menjelaskan ke publik solar yang diangkut mobil tangki tersebut apakah solar industri atau subsidi.

“Kalau solar industri, dia ambil di mana? Harus ditunjukkan jangan hanya ngomong saja. Karena saya menduga solar tersebut adalah solar subsidi yang diselundupkan ke Morowali,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Sidrap yang dikonfirmasi via WhatsApp pada pukul 16.00 wita, hingga berita ini diterbitkan, perwira polisi berpangkat dua bunga tersebut, belum memberi jawaban. (")


Editor : Muh Sain 

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved