Tak Temui Titik Terang, Muzakkar Desak Sengketa Tanah Maros Naik ke Gelar Perkara

Advertisement

Tak Temui Titik Terang, Muzakkar Desak Sengketa Tanah Maros Naik ke Gelar Perkara

Metro Online
Minggu, 09 Agustus 2026

METRO ONLINE, MAROS – Sengketa tanah di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali memanas.


H Muzakkar bin H Abd Karim memilih tidak berlama-lama dalam mediasi yang hingga kini belum menemukan titik temu dengan pihak Hasan bin Baba.


Muzakkar bahkan menantang agar persoalan tersebut dibawa ke tahap gelar perkara. 


Dia ingin persoalan yang selama ini menjadi sengketa dibuka secara terang sehingga dapat diketahui pihak mana yang memiliki dasar dan bukti yang benar.


“Langsung saja gelar perkara biar ketahuan yang mana benar yang mana salah,” kata Muzakkar.


Sikap tersebut muncul setelah proses mediasi di Polres Maros pada 3 Agustus 2026 belum menghasilkan kesepakatan.


Dalam mediasi yang difasilitasi Penyidik Polres Maros, H. Riri selaku saksi Muzakkar sebelumnya telah dimintai keterangan.


Proses mediasi berlangsung kurang lebih satu jam, namun tidak menghasilkan titik temu.


Muzakkar kemudian kembali mengikuti mediasi bersama Mansyur dengan pihak Hasan Baba yang didampingi empat orang pengacara.


“Selanjutnya Saya bersama Mansyur juga ke Polres sekitar jam 13:30 utk diadakan Mediasi dgn HASAN BABA didampingi 4 Orang Pengacaranya,” kata Muzakkar kepada Metro, Minggu (9/8).


Menurut Muzakkar, dalam mediasi tersebut pihak Hasan melalui pengacaranya menawarkan penyelesaian sebesar Rp50 juta.


Namun, tawaran tersebut belum diterima Muzakkar. Ia meminta penyelesaian dengan nilai Fifty-Fifty sekitar Rp200 juta.


“Dalam Mediasi tersebut Hasan Baba melalui Pengacaranya bersedia memberikan Solusi dengan jalan memberikan 50 Juta. Sementara saya meminta Fifty-Fifty sekitar 200 jt, sehingga belum ada titik temu dan Mediasi untuk sementara ditunda sambil menunggu Mediasi selanjutnya,” ujarnya.


Hingga 9 Agustus 2026, persoalan tersebut belum juga menemui jalan keluar.


Bahkan pada 7 Agustus, pengacara Hasan disebut kembali menghubungi Muzakkar melalui sambungan telepon.


Dalam pembicaraan itu, pihak Hasan disebut masih belum mampu menaikkan tawaran menjadi Rp200 juta dan tetap pada angka Rp50 juta.


Muzakkar pun kembali menegaskan sikapnya.


Baginya, daripada persoalan terus berputar dalam mediasi tanpa kesepakatan, lebih baik perkara dibuka melalui gelar perkara agar duduk persoalannya dapat diketahui berdasarkan bukti dan dasar hukum.


Selain soal nilai penyelesaian, Muzakkar juga menyoroti sejumlah surat pernyataan yang dibuat Pemerintah Desa Kurusumange terkait sengketa tanah tersebut.


Muzakkar mempersoalkan tidak adanya tanggal, bulan, tahun, dan nomor registrasi pada surat-surat yang dimaksud.


Menurut dia, kelengkapan administrasi tersebut menjadi hal penting untuk memastikan keabsahan dokumen.


Karena itu, Muzakkar menilai surat-surat tersebut patut dipertanyakan.


Bahkan, ia menganggap surat-surat yang dibuat Pemerintah Desa Kurusumange tersebut palsu karena tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun maupun nomor registrasi.


Persoalan dokumen inilah yang juga ingin didorong Muzakkar agar diperiksa secara terang dalam proses hukum.


Muzakkar memilih dan meminta perkara dibuka dan diuji berdasarkan bukti untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.



Penulis: Muh Sain