METRO ONLINE, SIDRAP – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, terus menggencarkan sosialisasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap angkutan barang.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung target pemerintah dalam mewujudkan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diterapkan secara penuh mulai 2027.
Dalam kegiatan pengawasan, petugas memberikan sosialisasi kepada pengemudi dan pemilik armada terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan dimensi kendaraan, batas muatan, serta kewajiban memiliki surat Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR).
Selain itu, petugas juga memasang stiker peringatan pada kendaraan yang belum memenuhi ketentuan dan menerbitkan Surat Peringatan Pelanggaran kepada pengemudi yang melanggar aturan dimensi maupun muatan.
Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) UPPKB Datae Sidrap, Andi Irwan, mengatakan edukasi kepada pelaku usaha angkutan terus dilakukan sepanjang 2026 agar seluruh armada dapat memenuhi ketentuan sebelum penegakan aturan diberlakukan secara penuh.
“Kami terus melakukan edukasi terkait dimensi kendaraan, surat uji KIR, serta tata cara daya angkut yang benar,” ujar Andi Irwan, Senin (27/7).
Ia menegaskan masa sosialisasi yang berlangsung tahun ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemilik angkutan untuk melakukan penyesuaian armada.
Menurutnya, mulai awal 2027 tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Setelah selesai masa sosialisasi tahun 2026, awal tahun 2027 sudah tidak ada lagi toleransi. Kendaraan yang tidak memiliki surat uji akan kita kandangkan dan ditunda perjalanannya. Sedangkan untuk kendaraan yang kelebihan muatan, wajib hukumnya melakukan transfer muatan di tempat,” tegasnya.
Irwan mengimbau para pengusaha angkutan barang segera menyesuaikan dimensi kendaraan sesuai standar dan mengurus surat uji kendaraan sebelum penindakan diberlakukan.
“Masih ada waktu beberapa bulan ini untuk menyesuaikan panjang dimensi kendaraan dan mengurus penerbitan surat uji kendaraan,” katanya.
Di sisi lain, UPPKB Datae Sidrap juga berkomitmen menjaga integritas pelayanan.
Terakhir, seluruh petugas di lapangan diminta menghindari segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas di lingkungan kerja UPPKB Datae.
Editor: Muh Sain
