METRO ONLINE, PINRANG – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Desakan publik terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut semakin menguat.
Masyarakat meminta polisi tidak tebang pilih dalam menangani dugaan pelangsiran solar subsidi yang menyeret nama Hadaria.
Perempuan yang mengaku sebagai pelangsir solar di Pinrang itu sebelumnya juga disebut mengaku memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi agar aktivitas bisnisnya berjalan lancar.
Kini, muncul pula dugaan adanya upaya menghapus atau membungkam pemberitaan media terkait kasus tersebut.
Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pinrang, Zainal, meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
Ia mendesak Hadaria diproses secara hukum serta meminta keberadaan barang bukti yang sebelumnya diamankan polisi dipastikan kembali.
“Tangkap Hadaria, munculkan mobil dan solarnya selaku barang bukti. Kemudian, pecat seluruh oknum polisi yang terlibat membekingi Hadaria dalam melancarkan aksinya melangsir solar subsidi,” tegas Zainal, dilansir dari Beritasulsel.com, Rabu (12/8/2026).
Zainal juga mempertanyakan keberadaan tiga unit mobil dan sekitar 8 ton solar subsidi yang sebelumnya disebut telah diamankan Unit Tipidter Polres Pinrang pada 2025.
Menurut dia, barang bukti tersebut harus ditunjukkan secara transparan kepada publik apabila memang masih menjadi bagian dari proses hukum.
“Ini sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Kalau barang bukti tiga unit mobil dan 8 ton solar yang jelas-jelas ditangkap bisa raib begitu saja, lalu Hadaria bebas membuat video klarifikasi padahal ada bukti transfer puluhan juta rupiah, maka proses hukum di Polres Pinrang sangat patut dipertanyakan,” ujarnya.
Zainal menilai persoalan tersebut tidak cukup jika hanya ditangani di tingkat Polres Pinrang.
Ia mendesak Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri turun tangan untuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut.
Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Termasuk dugaan adanya aliran uang kepada oknum polisi, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, hingga dugaan pengembalian barang bukti.
Sebelumnya, Unit Tipidter Polres Pinrang disebut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pelangsiran solar subsidi.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua unit mobil milik Hadaria, satu unit mobil tangki milik rekan bisnisnya, serta sekitar 8.000 liter atau 8 ton solar subsidi.
Namun, barang bukti tersebut kini disebut sudah tidak berada di tempat semula.
Barang bukti itu bahkan diduga telah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa proses hukum yang jelas.
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik.
Kepolisian diharapkan memberikan penjelasan mengenai status perkara, keberadaan barang bukti, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, seluruh dugaan keterlibatan Hadaria maupun oknum polisi masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.(**)
Editor: Muh Sain
