Sengketa Tanah di Maros, Polisi Akan Cek Lokasi yang Diduga Dijual Hasan bin Baba

Advertisement

Sengketa Tanah di Maros, Polisi Akan Cek Lokasi yang Diduga Dijual Hasan bin Baba

Metro Online
Selasa, 11 Agustus 2026

METRO ONLINE, MAROS – Sengketa tanah di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros antara H. Muzakkar bin H. Abd Karim dan Hasan bin Baba belum menemukan titik terang.


Setelah mediasi yang digelar di Polres Maros berakhir ‘buntu’, Unit Tahban Polres Maros dikabarkan akan turun langsung ke lokasi tanah yang menjadi objek sengketa pada Selasa (11/8) besok.


H. Muzakkar menyebut, rencana peninjauan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik kepemilikan lahan yang hingga kini masih diperselisihkan.


“Insya Allah besok pagi jam 09.00 dari Polres Maros mau turun lihat lokasi, terkait lokasi saya yang dijual oleh Hasan bin Baba,” ujar H. Muzakkar kepada Metro Online, Senin (10/8) malam.


Rencana turun lapangan itu dilakukan setelah proses mediasi antara kedua pihak yang berlangsung di Polres Maros pada 3 Agustus 2026 gagal menghasilkan kesepakatan.


Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing sehingga tidak ditemukan jalan keluar atas sengketa yang berlangsung.


Sebelum mediasi digelar, saksi dari pihak H. Muzakkar, yakni H. Riri, lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Maros.


Mediasi yang difasilitasi Brigpol Abdullah Hamid berlangsung sekitar satu jam. Namun pertemuan itu berakhir tanpa keputusan yang dapat diterima kedua pihak.


H. Muzakkar mengungkapkan dirinya  menghadiri mediasi sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara Hasan Baba hadir didampingi empat orang kuasa hukum.


“Selanjutnya saya bersama Mansyur juga ke Polres sekitar jam 13.30 untuk diadakan mediasi dengan Hasan Baba didampingi empat orang pengacaranya,” katanya.


Dalam pertemuan tersebut, menurut H. Muzakkar, pihak Hasan Baba melalui kuasa hukumnya menawarkan penyelesaian berupa pemberian uang sebesar Rp50 juta.


Namun tawaran itu ditolak karena pihak H. Muzakkar menginginkan pembagian nilai yang lebih besar sehingga pembicaraan kembali menemui jalan buntu.


“Dalam mediasi tersebut Hasan Baba melalui pengacaranya bersedia memberikan solusi dengan jalan memberikan Rp50 juta. Sementara saya meminta fifty-fifty sekitar Rp200 juta, sehingga belum ada titik temu dan mediasi untuk sementara ditunda sambil menunggu mediasi selanjutnya,” tutup H. Muzakkar.


Hingga berita ini diturunkan, sengketa tanah tersebut masih berproses dan kedua pihak belum mencapai kesepakatan penyelesaian.




Penulis: Muh Sain