Bea Cukai Diduga “Masuk Angin”, Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Sulsel

Advertisement

Bea Cukai Diduga “Masuk Angin”, Rokok Ilegal Tetap Menjamur di Sulsel

Metro Online
Jumat, 29 Mei 2026

METRO ONLINE, MAKASSAR – Maraknya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan menuai sorotan keras dari berbagai pihak. 


Pasalnya, rokok tanpa pita cukai hingga yang diduga menggunakan pita cukai palsu masih bebas diperjualbelikan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan tanpa rasa takut.


Fenomena ini membuat publik mempertanyakan keseriusan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal tersebut.


Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencatat, sebanyak 49,03 juta batang rokok ilegal berhasil disita sepanjang 2025. 


Angka tersebut melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 19,08 juta batang.


Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, menilai tingginya angka penyitaan justru menunjukkan peredaran rokok ilegal di Sulsel semakin masif.


“Kalau penyitaan naik tajam, berarti barang ilegal yang beredar juga semakin banyak. Pertanyaannya, kenapa barang seperti ini bisa lolos dan dijual bebas?” ujar Hamzah, Jumat (29/5).


Ia mengatakan, rokok ilegal kini sangat mudah ditemukan di Makassar, Gowa, Maros, Parepare hingga Pinrang. 


Bahkan, lanjut Hamzah, dijual terang-terangan di kios dan warung dengan harga murah.


Menurut Hamzah, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelemahan pengawasan hingga indikasi oknum yang diduga “masuk angin”.


“Jangan sampai ada yang bermain. Sebab masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana bebasnya rokok ilegal ini beredar,” katanya.


Hamzah menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai maupun penggunaan pita cukai palsu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cukai.


Dia menyebut praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha bagi industri rokok legal.


“Negara kehilangan pendapatan, sementara pelaku usaha resmi dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak bayar pajak dan cukai,” jelasnya.


Selain itu, rokok ilegal juga dianggap membahayakan kesehatan masyarakat lantaran tidak melalui pengawasan resmi pemerintah.


LPHLH mendesak Bea Cukai bersama aparat penegak hukum bertindak lebih tegas dan transparan dalam membongkar jaringan distribusi rokok ilegal di Sulsel.


“Publik ingin melihat langkah nyata, bukan sekadar operasi sesaat. Kalau tidak serius, masyarakat akan terus curiga ada yang masuk angin,” tutup Hamzah.




Penulis: Muh Sain