Ngamuk Saat Dikonfirmasi Soal PBB, Kades Kurusumange Usir Wartawan dari Kantornya

Advertisement

Ngamuk Saat Dikonfirmasi Soal PBB, Kades Kurusumange Usir Wartawan dari Kantornya

Metro Online
Senin, 22 Juni 2026

METRO ONLINE, MAROS – Kepala Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, H Muhammad Ridwan, ‘ngamuk’ saat dikonfirmasi wartawan terkait perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas sebidang tanah yang kini menjadi polemik.


Kades Ridwan diduga menunjukkan reaksi keras ketika dimintai penjelasan mengenai perubahan PBB dari atas nama H Abd Karim menjadi Hasan bin Baba.

Dalam konfirmasi tersebut, Ridwan tidak langsung menjawab substansi pertanyaan yang diajukan. 


Sebaliknya, ia justru mempertanyakan kapasitas hingga diduga ‘mengusir’ wartawan yang datang meminta klarifikasi.


"Kamu apanya (H Muzakkir)? Apakah kamu pendamping hukumnya? Kalau memang kamu pendamping hukumnya, maka saya akan siapkan pendamping hukum juga. Kamu tidak ada kapasitas masuk di sini. Kamu keluar, ini kantor saya," tegas Ridwan, Senin (22/6).


Sikap Kades Kurusumange yang ‘ngamuk’ saat dikonfirmasi itu menjadi perhatian karena persoalan yang ditanyakan menyangkut perubahan administrasi PBB atas objek tanah yang masih dipersengketakan.


Informasi yang dihimpun Metro menyebutkan, perubahan PBB tersebut dilakukan dari nama H Abd Karim menjadi Hasan bin Baba. 


Padahal, ahli waris almarhum H Abd Karim mengaku masih menguasai dokumen kepemilikan tanah tersebut dan tidak pernah memberikan hak kepada pihak lain untuk menjualnya.


Ahli waris H Abd Karim, H Muzakkir bin H Abd Karim, menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti lengkap terkait kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.


"Tidak ada hak mereka menjual tanah orang tua saya karena saya memiliki surat-surat lengkap. Saya juga yang membayar PBB tanah itu sejak tahun 1993. Sedangkan Hasan baru mengubah PBB-nya tahun ini. Bukti lengkap ada sama saya," ujar Muzakkir.


Menurut Muzakkir, perubahan nama dalam administrasi PBB tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dilakukan saat status kepemilikan tanah masih dipersoalkan oleh ahli waris.


Dia meminta pihak terkait menjelaskan dasar perubahan data PBB tersebut agar tidak menimbulkan dugaan adanya kekeliruan dalam proses administrasi.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari Kepala Desa Kurusumange mengenai dasar persetujuan perubahan PBB yang dipersoalkan tersebut. 


Sebaliknya, Kades Ridwan hanya memberikan respons emosional saat dikonfirmasi wartawan.



Editor ; Muh Sain