Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Soppeng Berganti, AKBP Muhammad Yusuf Usman Kembali Jabat Kapolres di Sulsel

Advertisement

Mutasi Polri Bergulir, Kapolres Soppeng Berganti, AKBP Muhammad Yusuf Usman Kembali Jabat Kapolres di Sulsel

Metro Online
Jumat, 26 Juni 2026

METRO ONLINE SOPPENG -- Penyegaran di tubuh institusi Polri kembali bergulir. Sejumlah perwira menengah di jajaran Polda Sulawesi Selatan mengalami rotasi jabatan, termasuk posisi Kapolres Soppeng.


Berdasarkan mutasi terbaru, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Soppeng mendapat amanah baru sebagai Kapolres Pangkep Polda Sulawesi Selatan. Posisinya di Polres Soppeng akan digantikan oleh AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Enrekang.


Selain pergantian di Polres Soppeng, kabar menarik juga datang dari AKBP Dr. H. Muhammad Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA. Perwira yang saat ini bertugas sebagai Kasubbagren Bagrenmin Korsabhara Baharkam Polri itu kembali dipercaya memimpin satuan kewilayahan sebagai Kapolres Gowa Polda Sulawesi Selatan.


Penunjukan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan karier AKBP Yusuf. Sebelumnya ia telah dua kali dipercaya menjabat sebagai Kapolres, yakni di Polres Palopo dan Polres Soppeng. Kini, ia kembali mengemban tugas sebagai Kapolres untuk ketiga kalinya dengan memimpin Polres Gowa.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (26/6/2026), AKBP Yusuf membenarkan informasi tersebut.


"Iye ndi benar, kami kembali di Sulsel sebagai Kapolres Gowa. Doakan ya," ujarnya singkat.


Mutasi di lingkungan Polri merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan kinerja institusi di berbagai wilayah.


Pergantian sejumlah pejabat utama ini diharapkan mampu membawa semangat baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan.



Editor ; Muh Sain