Tingkatkan Literasi Pegawai Imigrasi Parepare Sosialisasikan Hak Santunan Pegawai

Advertisement

Tingkatkan Literasi Pegawai Imigrasi Parepare Sosialisasikan Hak Santunan Pegawai

Metro Online
Sabtu, 11 April 2026

METRO ONLINE, Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Memahami Hak dan Prosedur: Sosialisasi Klaim Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja bagi ASN dan Pekerja” pada Rabu, 8 April 2026, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.


Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan PT Taspen Kantor Cabang Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Parepare. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.



Sosialisasi menghadirkan narasumber dari PT Taspen, Bapak Lafitra Yustio Desnawardana, serta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Rikki Himawan Putra. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari ASN Kantor Imigrasi Parepare, peserta magang Kementerian Perhubungan, tenaga outsourcing, serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan Pemasyarakatan di wilayah kerja.


Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan perbedaan peran dan program antara PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa program yang dijelaskan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), termasuk alur dan prosedur pengajuan klaim santunan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab, yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggali informasi lebih dalam terkait hak dan manfaat yang dapat diperoleh serta mekanisme klaim yang harus dilakukan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi lainnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami hak dan kewajiban dalam kepesertaan program PT Taspen bagi ASN serta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga mampu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko kerja.


Editor : Muh Sain