Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Advertisement

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Metro Online
Rabu, 08 April 2026

METRO ONLINE,Parepare, 7 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Aula Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, pada Selasa (07/04). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peningkatan pemahaman keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait prosedur keimigrasian yang benar serta mencegah praktik ilegal.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, yang sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung program Desa Binaan Imigrasi sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPO.


Selain itu, perwakilan Kecamatan Bacukiki yang diwakili oleh Kasi Trantib, Sri Putrida, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut karena memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait layanan dan prosedur keimigrasian.


Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam Desa Binaan Imigrasi kepada Kelurahan Lemoe dan Kelurahan Galung Maloang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program tersebut.


Pada sesi utama, peserta mendapatkan pemaparan materi dari tiga narasumber, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Basuki Busrah, yang membahas penanganan TPPO di sektor ketenagakerjaan; Koordinator P4MI Kota Parepare, La Ode Nur Slamet, yang menyampaikan pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural dan aman; serta Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, yang memberikan penyuluhan hukum keimigrasian dalam rangka pencegahan TPPO dan TPPM.


Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan, di mana masyarakat aktif mengajukan pertanyaan terkait peran instansi dalam penanganan TPPO dan TPPM prosedur bekerja ke luar negeri, serta layanan M-Paspor.


Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain perangkat kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta mahasiswa KKN.


Sebagai tindak lanjut, seluruh stakeholder yang terlibat menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam pencegahan TPPO dan TPPM melalui koordinasi berkelanjutan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Untuk memperkuat komunikasi, juga dibentuk grup koordinasi berbasis WhatsApp bagi Desa Binaan Imigrasi di wilayah tersebut.


Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian serta mampu menjadi mitra aktif pemerintah dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.



Editor : Muh Sain