METRO ONLINE MAKASSAR -- Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial terhitung mulai 28 Maret 2026.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Tunas.
Platform yang dilarang bagi anak di bawah umur 16 tahun, diantaranya; Instagram, TikTok, YouTube, dll.
Tujuannya melindungi anak dari konten negatif, cyberbullying, dan kecanduan digital.meski elaksanaannya belum terealisasi secara menyeluruh.
Prioritas Larangam terkhusus Siswa sekolah menengah pertama yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Menanggapi Aturan tersebut Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Makassar, Drs Ramli mengapresiasi adanya kebijakan Pemerintah , itu adalah satu gebrakan bagus. Sangat bagus menurut saya,"saat ditemui di sekolah yang berlokasi di Jl Tamalate VI, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (30/3/2026)
Itu sangat membahayakan bagi anak-anak di bawah umur karena mereka bisa bermain Ponsel seenaknya yang bisa saja di dalamnya ada Aplikasi Dewasa sehingga larangan itu di terapkan termasuk di sekolah," lanjutnya.
Selama ini, kata Ramli, para siswa diperbolehkan membawa ponsel masing-masing ke sekolah.Hanya saja saat tiba di ruang belajar, ponsel para siswa disimpan di satu wadah yang disiapkan.
Tapi itupun saat belajar dan nanti dibutuhkan oleh gurunya apa yang pelajaran sesuai dengan mata pelajaran bisa dibuka," ujarnya.
Selain mendukung proses pencarian referensi siswa melalui sosial media, kehadiran ponsel siswa di sekolah juga memudahkan komunikasi terhadap para orang tua.
"Pertama, menghubungi tgqorang tua. Kedua, biasanya seperti saat ini tidak ada MBG, biasa pesan makanan. Karena dia tidak suka (juga misalnya)," terang Ramli.
Editor Andi Gusthi
